Kepala dan Aparat Desa di Muna Dilindungi BPJamsostek

  • Bagikan
Peluncuran kepesertaan BP Jamsostek Kepala dan aparat desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Foto: Istimewa)
Peluncuran kepesertaan BP Jamsostek Kepala dan aparat desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seluruh kepaladan aparatur desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Perlindungan jaminan tersebut, telah dilaunching oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna bersama BPJAMSOSTEK di Aula Galampano Raha Kabupaten Mana pada Selasa 24 Desember 2019.

Dalam peluncuran kepesertaan itu, dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh kepala desa, sekertaris desa dan bendahara desa dari 124 desa di Kabupaten Muna.

Selain itu, juga turut hadir kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Muna. Launching ini, ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tiga desa yaitu, Desa Lohia, Desa Wakorambu, dan Desa Bangunsari.

Bupati Muna Rusman Emba, yang diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Muna, Ali Basa, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya diwujudkan dalam keikutsertaan seluruh kepala desa dan aparatur desa dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu, katanya, sebagaimana yang telah di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Resiko tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang, namun setiap pekerjaan tentu tidak akan terlepas dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ungkapnya.

Dengan perlindungan ini, kata Ali Basa, diharapkan para kepala desa dan aparaturnya bisa nyaman dan aman dalam bekerja.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah, menambahkan bahwa komitmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan dalam Peraturan Bupati yang akan mengatur pendaftaran dan pembayaran iuran di tahun 2020.

“Saat ini masih diikutkan dalam dua perlindungan dasar, namun tidak menutup kemungkinan akan diikutkan dalam perlindungan program lain, yaitu jaminan hari tua (JHT), jika keuangan kedepan memungkinkan. Sehinngga, jaminan sosial yang didapatkan oleh aparatur desa akan sama dengan PNS nantinya,” ucapnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Muhyiddin Dj, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Muna dalam mengikutsertakan seluruh kepala desa beserta aparatnya. Bahwa komitmen pemerintah daerah menjadi kunci dalam perwujudan pelaksanaan jaminan sosial di daerah.

“Kita harapkan seluruh kabupaten di Sultra bisa segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang serupa. Di Sultra sendiri telah ada beberapa kabupaten yang mengikutsertakan seluruh aparatur desa dan kepala desanya, termasuk Muna,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2019).

Muhyiddin menambahkan, apalagi dengan adanya peningkatan manfaat dari BP jamsostek tanpa ada kenaikan iuran sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Presiden dalam PP 82 Tahun 2019.

“Semula manfaat JKM (Jaminan Kamatian) hanya 24 juta menjadi 42 juta. Selain itu manfaat beasiswa JKK dan JKM awalnya hanya 12 juta menjadi 174 juta, untuk baiaya pendidikan dari TK hingga kuliah untuk dua orang anak,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version