KPU Buton Tetapkan DPS Pemilu 72.575 Orang

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan sebanyak 72.575 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Total DPS tersebut terdiri dari 36.272 laki-laki dan 36.303 perempuan.

Ketua KPU Buton, Burhan, mengatakan jumlah DPS tersebar di 359 tempat pemungutan suara dan tujuh kecamatan, serta 95 desa/kelurahan. Untuk jumlah TPS sendiri ada penambahan dari sebelumnya 223 menjadi 359 TPS.

“Jadi penambahan TPS itu disesuaikan dengan letak geografisnya dan batas maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih pada pemilu nanti,” kata Burhan, Senin (18/6/2018).

Dijelaskannya, DPS pada pemilu 2019 pihaknya tidak lagi melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit hal sesuai dengan Pasal 57 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihaan umum.

“Tidak lagi melakukan coklit, hal itu sesuai dengan Pasal 57 PKPU 11 Tahun 2018,” tambah Burhan.

Jumlah DPS yang telah ditetapkan, Kecamatan Pasarwajo merupakan wajib pilih terbanyak, yaitu 27.486 orang dan Kecamatan Wolowa yang terendah dengan wajib pilih sebanyak 3.772 orang.

 

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version