SULTRAKINI.COM: KENDARI- Di tengah kabar yang beredar di media sosial mengenai pencabutan peredaran pecahan uang Rp10.000 emisi tahun 2005, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Septadijaya, menegaskan bahwa uang tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini.
“Setelah kami melakukan konfirmasi dengan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Rupiah, Marlison Hakim, kami pastikan bahwa pecahan uang Rp10.000 tahun 2005 masih dapat digunakan,” ujar Doni dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Doni menjelaskan bahwa Bank Indonesia sebagai otoritas resmi peredaran uang telah mencabut sejumlah mata uang, baik kertas maupun logam. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, emisi uang terakhir yang ditarik adalah dari tahun 1993, sehingga pecahan tahun 2005 masih tetap berlaku.
“Jika ada pencabutan peredaran uang, kami akan mengeluarkan peraturan resmi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat,” tambahnya.
Doni juga menjelaskan bahwa biasanya ada rentang waktu yang cukup panjang untuk penukaran uang yang dicabut, yaitu sekitar 10 tahun. Selama lima tahun pertama, penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia maupun bank umum. Setelah periode tersebut, penukaran hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Laporan: Riswan