Kuota Haji 2022 Ditentukan Melalui e-Haj, Berapa Didapatkan Sultra?

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Setelah dua tahun tertunda, calon jemaah haji akhirnya akan menunaikan rukun islam kelima tersebut pada 1443 Hijriah/2022 Masehi. Warga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendapatkan kuota haji tahun ini.

Indonesia mendapatkan kuota haji 1443 H/2022 M sebanyak 100.051 orang, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan; 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji khusus, meliputi 6.664 kuota jemaah haji khusus 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Di Provinsi Sultra, kuota haji diberikan sebanyak 922 orang. Jumlah ini terbesar kedua di Pulau Sulawesi. Posisi pertama didapatkan Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu 3.320 kuota.

Namun melihat secara skala Indonesia, kuota haji terbanyak didapatkan Provinsi Jawa Barat, yakni 17.679 orang.

Sebagai catatan Kementerian Agama RI, kuota haji 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya pada 1441 H/ 2020 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Ditekankan Kemenag, bagi calon jemaah melunasi biaya yang dimaksud tersebut dan tidak masuk alokasi kuota haji, akan diprioritaskan pada 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, kuota haji tahun ini ditentukan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj. Artinya, pembagian kuota tidak seperti tahun-tahun sebelumnya seperti penandatanganan MoU antardua negara.

Penentuan kuota haji tersebut bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak ada ruang negosiasi, sebab tidak ada pembahasan MoU antarmenteri.

“Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem melalui e-Haj,” jelasnya, Rabu (4 Mei 2022) dilansir dari laman Kemenag.

Penetapan kuota haji itu juga diterbitkan Kerajaan Arab Saudi pada pertengahan April lalu. Dasar ketentuannya pada data presentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis delapan persen.

Di satu sisi, kuota haji diberikan Saudi lebih sedikit dari asumsi yang dibahas Kemenag bersama DPR ketika melakukan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji pertengahan April lalu.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap mengusahakannya dan melakukan persiapan, terlebih waktunya yang semakin mepet.

“Semoga kondisi segera normal sehingga tahun depan kuota haji juga kembali normal, baik reguler maupun haji khusus,” ucap Hilman.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version