Kurikulum Prototipe Bakal Diterapkan? Ini Penjelasan Dikbud Sultra

  • Bagikan
Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, La Samahu (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, La Samahu (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia (RI) mencanangkan penerapan kurikulum Prototipe untuk tahun ajaran 2022-2023 mendatang.

Ada tiga karakteristik dalam kurikulum tersebut antara lain, pengembangan karakter, berfokus pada materi esensial, dan fleksibilitas perancangan kurikulum sekolah.

Di kurikulum tersebut, nantinya siswa kelas XI dan XII tidak lagi memilih jurusan IPA, IPS atau Bahasa. Peserta didik diberi kebebasan untuk memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Samahu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat. Sebab, rencana tersebut masih sebatas wacana dan surat edaran dari Kementerian belum diterbitkan.

“Karena yang menjadi pedoman kami adalah surat resmi dari Kemendikbud. Pastinya kami yang berada di daerah akan jalankan intruksi itu,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).

Menurut La Samahu, kurikulum baru ini merupakan terobosan guna meningkatkan kualitas pendidikan yang ada sekarang.

“Pada prinsipnya, pendidikan kita tidak boleh Stagnan, olehnya itu saat ini para ahli sedang melakukan pengkajian terkait kurikulum tersebut,” paparnya.

Ia menilai Sultra berpotensi untuk menerapkan serta melaksanakan kurikulum baru ini. Hal tersebut didukung dengan banyaknya sekolah penggerak di Sultra bahkan, ada juga di daerah pelosok.

“Sultra sudah hampir memiliki 30 sekolah penggerak. Ini akan menjadi pilot project untuk sekolah lain,” jelasnya.

Diketahui, ada 7 hal baru dalam kurikulum prototipe, yakni:

1. Struktur kurikulum, profil pelajar pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian atau Capaian Pembelajaran (CP), prinsip pembelajaran dan assesmen pembelajaran. Secara umum struktur kurikulum terdiri dari intrakurikuler (pembelajaran tatap muka) dan pembelajaran projek.

2. Capaian Pembelajaran (CP) merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai kesatuan proses dan membangun kompetensi utuh (K-13 disebut KI-KD), sehingga assesmen harus mengacu kepada CP.

3. Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini dilaksanakan di SD boleh dilaksanakan pada jenjang yang lainnya yaitu SMP, SMK dan SMK. Dan pada kelas IV, V dan VI boleh melaksanakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

4. Jumlah jam pelajaran ditetapkan pertahun.

5. Model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran, dalam bentuk projek untuk pengembangan soft skill dan karakter (PPP), asesmen lintas mata pelajaran (sumatif). Penilaian projek pada jenjang SD paling sedikit 2x dalam setahun, dan jenjang SMP, SMA/SMK paling sedikit 3x dalam setahun.

6. Mata pelajaran TIK dimunculkan lagi menjadi mata pelajaran informatika dan akan diajarkan mulai jenjang SMP, boleh diajarkan oleh guru mata pelajaran rumpun (IPA) atau umum lainnya jika tidak ada guru TIK di sekolah. Buku informatika disiapkan Kementerian dan sangat mudah difahami dan digunakan oleh pendidik dan peserta didik.

7. Mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SD kelas IV, V dan VI akan diajarkan bersamaan dengan nama mata pelajaran IPAS. Kemudian pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version