SULTRAKINI.COM : KOLAKA TIMUR – Sebagai Daerah Otonom Baru, Kabupaten Kolaka Timur nyaris menciptakan sejarah baru. Pihak eksekutif dan legislatif Kolaka Timur telah merencanakan program pembentukan peraturan daerah yang jumlahnya mencapai 95 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).Rapat paripurna di DPRD Kolaka Timur yang digelar Senin (22/06/2015) pun diwarnai hujan interupsi dari anggota DPRD. Sehingga dari 95 Raperda yang akan dibahas, dipangkas menjadi 22 saja. Para legislator berpendapat, bahwa masa sidang yang akan digelar dalam tiga tahap itu tidak akan cukup waktu untuk membahas 95 Raperda.Dari 22 Raperda itu, 9 diantaranya berasal dari Pemerintah Daerah Kolaka Timur, diantaranya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Koltim 2015-2035. Sementara inisiatif DPRD sebayak 13 Raperda, diantaranya Perda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kolaka Timur.”Dari 42 usulan Raperda pihak eksekutif, hanya 9 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun ini. Sedangkan untuk Raperda hak prakarsa DPRD Koltim sendiri jumlahnya mencapai 53, yang disepakati masuk dalam Prolegda tahun ini mencapai 13 Raperda. Sehingga jumlahnya mencapai 22 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2015 ini,” ungkap Ketua DPRD Kolaka Timur, Rahmawati Lukman usai memimpin rapat paripurna istemewa.Itupun katanya, jumlah tersebut tidak mutlak. Sebab, masih akan dilihat Perda mana yang menjadi prioritas akan diutamakan. “Jadi, tinggal dilihat dari skala prioritas. Kalau misalnya ada, maka akan diserahkan terlebih dahulu di Baleg untuk dibahas lebih lanjut lagi,” tambahnya.Setelah penetapan ini, akan dibahas lagi ke masing-masing komisi bersama SKPD yang membidanginya. Lalu dilakukan konsultasi di tingkat Provinsi. Setelah semua tahapan selesai, maka akan segera di paripurnakan untuk menjadi Perda.Pihak DPRD Kolaka Timur sendiri berharap hingga bulan Desember 2015 ini semuanya bisa selesai. Maka dari itu diharapkan keseriuan dari semua pihak demi terciptanya pembangunan yang ada di Kolaka Timur menuju masyarakat yang sejehtera.
Kontributor: Suparman Sultan
Editor: Gugus Suryaman