SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ulu Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pada 5 Oktober 2024. Kegiatan yang bertemakan “Penyelesaian Sengketa Hukum Keperdataan” tersebut dihadiri oleh Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Ulu Konaweha. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program KKN yang bertujuan memberikan pemahaman terkait hukum perdata kepada masyarakat setempat.
Dosen pendamping, Faisal Herisetiawan Jafar, menjelaskan bahwa banyak masyarakat awam di Desa Ulu Konaweha yang masih kesulitan membedakan antara kasus hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. “Penyuluhan ini penting karena pemahaman masyarakat mengenai hukum perdata masih sangat terbatas, padahal hukum perdata adalah bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Faisal juga menekankan peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa, yang diharapkan dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan perselisihan, terutama terkait kasus-kasus perdata. Menurutnya, penyuluhan ini bukan hanya bagian dari program KKN, tetapi juga merupakan implementasi dari Tridharma perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai kasus-kasus perdata yang sering terjadi di Desa Ulu Konaweha, seperti sengketa utang-piutang, pembagian warisan, dan masalah pertanahan.
Kepala Desa Ulu Konaweha, Muh. Amin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan ini. Ia berterima kasih kepada mahasiswa KKN dan dosen pendamping yang telah memberikan wawasan yang sangat relevan dengan permasalahan yang sering dihadapi oleh warga desanya. “Kami berharap penyuluhan seperti ini tidak hanya berlangsung selama KKN, tetapi juga diadakan pada waktu-waktu lainnya di luar kegiatan KKN,” ujarnya.
Laporan: Anti