Nelayan Asal Kolaka Ini Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu dari tersangka Kingkong oleh BNNP Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengedar narkotika jeni sabu diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang bukti berhasil diamankan seberat 1.002,97 gram sabu.

Tim BNNP Sultra menangkap Kingkong di rumahnya, nama panggilan pria berusia 46 tahun tersebut di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka sekitar pukul 07.00 WITA.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tertangkap usai BNNP menerima informasi dari masyarkat tentang adanya peredaran sabu di sekitar Kelurahan tempat tinggal tersangka.

“Pelaku merupakan target oprasi yang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.002,97 gram,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Rabu (22/9/2021).

Tersangka menyebar sabu dengan sistem tempel dan sesuai perintah dari pengendali berinisial KU yang berada di Kota Kendari.

Pengembangan kasus atas temuan ini terus dilakukan. Sementara tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra.

Kingkong kini dijerat Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Npmpr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan palingsingkat 6 tahun.

Penangkapan pengedar sabu yang merupakan seorang nelayan bukan kali pertama. Sebelumnya penangkapan dilakukan terhadap seorang nelayan dari Kabupaten Konawe dan Kota Kendari. (B)

(Baca juga: Seorang Nelayan di Konawe Ditangkap Karena Sabu)

(Baca juga: Nelayan di Kendari Terciduk Miliki Sabu Puluhan Gram)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version