Oknum PNS Kolut Diborgol Polisi, Barang Bukti Ditemukan Tersembunyi Dalam Mesin Cuci

  • Bagikan
Tim Satrekoba Polres Kolut geledah kediaman tersangka MJS. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial MJS (39) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pria 39 tahun ini dibekuk di kediamannya Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan MJS pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 22.00 Wita tersebut turut diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram yang terbungkus dalam 18 saset bening.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman, menerangkan MJS terciduk usai polisi mendapatan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi sabu di Kecamatan Wawo. Alhasil, tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Kolut langsung mengkus pria yang kini berstatus tersangka itu.

“Tim menemukan 18 saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam mesin cuci dan terbungkus di dalam kaos kaki warna putih,” terangnya, Jumat (9/7/2021).

MJS beralibi barang bukti tersebut hanya untuk disimpan. Namun, polisi terus melakukan pengembangan kasus termasuk mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kolut.

Tersangka MJS disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version