Putusan PTUN Kendari Rekomendasikan Roni Muhtar Kembali sebagai Sekda Kota Baubau

  • Bagikan
Suasana sidang lanjutan Penggugat Sekda Kota Baubau Roni Muhtar menggunggat Wali Kota Baubau. (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan mantan Sekretaris Daerah Kota Baubau Roni Muhtar dan/atau membatalkan keputusan Wali Kota Baubau nomor: 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah Kota Baubau dr. Roni Muhtar pada 31 Januari 2023 lalu.

Pembatalan Penggugat atas nama dr. Roni Muhtar tersebut tertuang dalam surat PTUN Kendari nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI yang telah dibacakan pada 18 Agustus 2023 yang dipimpin langsung oleh ketua PTUN Kendari, Fajar Fahyu Jatmiko dan disaksikan kuasa hukum Tergugat Andi Asrul Y, SH serta Penggugat, M. Arifsyah Matondang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, dalam putusannya PTUN Kendari menyatakan batal keputusan Wali Kota Baubau nomor: 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 atas nama Dr. Roni Muhtar, M.Pd.

Juga memerintahkan dan mewajibkan Tergugat dalam hal ini Wali Kota Baubau untuk mencabut surat Keputusan Walikota Baubau nomor: 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar.

PTUN, juga dalam putusannya mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Selain itu, PTUN Kendari menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 836.500,00 rupiah (delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Kuasa Hukum Penggugat Dr Roni Muhtar, H. Adi Warman, SH.,MH.,MBA yang diwakili salah satu anggota timnya, Arifsyah Matondang, SH.,MH, menjelaskan jika mengacu pada pertimbangan hukum yang mengacu pada Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 lampiran angka romawi II huruf B angka 5 huruf f dan g, maka evaluasi tetap digunakan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menjabat selama 5 (lima) tahun dan tidak diperpanjang karena untuk menentukan penempatan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Hal tersebut sesuai dengan sistem merit yang menjadi dasar manajemen ASN yang menurut Pasal 12 angka 22 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Akan tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti T-21 (SK Tim Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau) diketahui susunan Tim Evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yang bertugas melakukan evaluasi terhadap Penggugat (Roni Muhtar, MPd.) terdiri dari beberapa OPD atau pejabat internal Pemerintah Kota Baubau bukan dari pejabat eksternal Pemda.

Bahwa dengan merujuk pada susunan Tim Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau sebagaimana bukti T-21, kesemuanya merupakan ASN yang bertugas di lingkup Pemeritahaan Kota Baubau tanpa melibatkan anggota tim yang berasal dari eksternal, terlebih lagi evaluasi yang dilakukan pada 04 Januari 2023 (vide Bukti T-22 dan bukti T-23), sehingga dalam jangka waktu kurang dari sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Penggugat.

“Sehingga hal tersebut melanggar Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 angka romawi II huruf B angka 5 huruf c, yang berbunyi bahwa proses evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” ungkap M. Arifsyah Matondang, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23 Agustus 2023).

Olehnya itu, lanjut dia, karena tidak terpenuhinya ketentuan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 lampiran angka romawi II huruf B angka 5 huruf c dalam penyusunan tim evaluasi terhadap Penggugat (Dr. Roni Muhtar, MPd.), maka berdampak pada hasil evaluasi yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa juga mengandung cacat yuridisdari aspek substansi.

M. Arifsyah Matondang, sempat mempertanyakan kepada Majelis apakah dengan adanya putusan ini Bapak Dr. Roni Muhtar, MPd. Dapat segera menjabat sebagai Sekda Kota Baubau dan bagaimana seandainya Walikota Baubau melakukan Banding terhadap Putusan tersebut?

Hal tersebut dijawab secara hukum oleh pimpinan dan Majelis sidang PTUN Kendari bahwa Dr. Roni Muhtar, MPd. sejak 26 Juni 2023 dengan diterbitkanya penetapan penundaan berlakunya SK pemberhentian selaku Sekda Kota Baubau oleh Majelis Hakim  Pengadilan Tata Usaha  Negara Kendari dengan  Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, sah menjabat sebagai Sekda.

“Atas dasar itu Bapak Dr. Roni Muhtar, MPd adalah Sekda Kota Baubau yang sah secara hukum, apalagi berdasarkan penetapan tersebut telah diterbitkan surat perintah eksekusi nomor  30/G/2023/PTUN.KDI, tanggal 13 Juli 2023 oleh Ketua PTUN Kendari, sehingga seandainya Wali Kota Baubau melakukan banding terhadap putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap penetapan tersebut karena berdasarkan pasal 57 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1986, penetapan berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan sebaliknya,” terangnya.

M. Arifsyah Matondang, juga mempertanyakan apakah dengan terbitnya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, tanggal 27 Juni 2023 jo. Surat Perintah Eksekusi Nomor  30/G/2023/PTUN.KDI, tanggal 13 Juli 2023, bila Bapak Dr. Roni Muhtar, MPd. Kembali dalam jabatan Sekda Baubau diperlukan SK baru ?

“Hal tersebut juga di jawab tidak, karena SK yang berlaku tetap surat keputusan Wali Kota Baubau nomor 821.2/75/I/2018 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 24 Januari 2018 atas nama Dr. Roni Muhtar, dan itu telah di tegaskan Majelis Hakim dalam persidangan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin



  • Bagikan
Exit mobile version