Pegawai Non ASN dan Aparat Desa di Muna Bakal Diberi Jaminan Sosial

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian menyerahkan plakat kepada Wakil Bupati Muna. (Foto: Ist)
Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian menyerahkan plakat kepada Wakil Bupati Muna. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai melakukan jajak pendapat dengan pemerintah Kabupaten Muna untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), BUMD, Aparatur Desa, dan pekerja rentan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.

Jajak pendapat itu dilakukan Kepala BP Jamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian dengan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN, BUMD, Aparat Desa dan dan pekerja rentan lainnya, di Kantor Bupati Muna, Senin (15 Agustus 2022).

Pertemuan jajak pendapat itu dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diinstruksikan salah satunya kepada bupati untuk memastikan pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN), BUMD, Aparatur Desa, dan pekerja rentan dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Muna, H. Bachrun, menyambut baik terhadap pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak BP Jamsostek Sulawesi Tenggara. Dimana Pemerintah Muna siap mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muna melalui regulasi mulai dari peraturan bupati (Perbup) sampai dengan turunannya.

“Untuk skemanya segera kita diskusi bersama, sehingga percepatan perlindungan jaminan sosial jetenagakerjaan dapat segera terimplementasi khususnya kepada pegawai Non ASN, pekerja-pekerja rentan, dan Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Muna,” ungkapnya.

Bachrun menyampaikan, bahwa pegawai Non ASN maupun pekerjaan rentan lainnya di Muna sangat membutuhkan perlindungan sosial ini. Dimana dengan pemberian perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh Pegawai Non ASN, pekerja rentan, dan Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Muna.

Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, bahwa perlindungan yang akan diberikan memiliki iuran yang sangat kecil, tetapi memiliki asas manfaat yang sangat besar.

“Risiko merupakan hal yang pasti dan selalu mengintai apapun jenis pekerjaan seseorang. Sehingga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki oleh setiap pekerja, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peranan dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya,” kata Irsan.

Untuk itu, lanjut Irsan, dibutuhkan peranan setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini di daerahnya masing-masing.

Dia jiga menjelaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Kabupaten Muna untuk pegawai Non ASN, pekerja rentan, dan Aparatur Desa masih sementara proses implementasi, sehingga dilakukan koordinasi secara terus menerus dalam melakukan percepatan perlindungan. Sehingga seluruhnya dapat dianggarkan di tahun 2023, mendatang.

“Kami juga sangat mengapresiasi atas sambutan Wakil Bupati Muna karena memiliki semangat yang sama dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi masyarakat dan pekerjanya,” tutup Irsan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version