Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 31.250

  • Bagikan
Ilusrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah/2023 Masehi pada Rabu, 29 Maret 2023.

Penetapan besaran zakat fitrah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 118 Tahun 2023 tertanggal 23 Maret 2023.

Sesuai Surat Keputusan Bupati tersebut dijelaskan, zakat fitrah wajib dikenakan kepada setiap jiwa/orang pada bulan ramadan bagi umat yang mempunyai kelebihan makanan dan dapat ditunaikan sejak awal puasa.

“Jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe, yaitu beras 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya Rp 31.250. Nilai itu sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan,” tulis Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam surat keputusan.

Pemda Konawe juga meminta para Amil yang menerima atau mengelola zakat supaya meregistrasi atau mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan.

“Para kepala desa atau lurah dan ketua LPM supaya menginventarisir para mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah), yaitu fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah,” kata Bupati.

Adapun pengaturan pendayagunaan atau pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut, mustahik fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua sebesar 80 persen, sedangkan Amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen.

Kery juga menjeleskan, pendistribusian zakat fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Kepada para kepala KUA, camat, lurah dan kepala desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe,” tambah Bupati.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

Ilustrasi

  • Bagikan
Exit mobile version