Pemda Konawe Usulkan Pengaktifkan kembali NIP 5 PNS ke BKN

  • Bagikan
Kasubdit Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur BKD dan Diklat Konawe, Abednego Limbong. (Foto: Istimewa)
Kasubdit Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur BKD dan Diklat Konawe, Abednego Limbong. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak satu tahun terakhir tidak lagi menerima gaji. Pasalnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka dibekukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak Oktober 2015.

Kelima ASN Konawe yang diangkat menjadi PNS melalui jalur pengangkatan langsung Sekretaris Desa pada tahun 2009 tersebut yaitu: Nasrullah Sekdes Tawaro Tebota, Mahyuddin Sekdes Awuliti, Safruddin Sekdes Anggopiu, Erni Sekdes Tanggobu, Nurhayati Sekdes Wawolemo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Konawe Elizon Zainal Ahudin, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur Abednego Limbong saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembekuan NIP sejumlah ASN lingkup Pemda Konawe.

“Itu benar. Pemda Konawe sudah mengusulkan pengaktifan kembali NIP mereka,” kata Abednego Limbong, Selasa (8/10/2019).

Menurut Abednego, meski NIP mereka telah dibekukan akhir 2015 lalu, tetapi gaji kelima PNS tersebut masih diterima sampai Oktober 2018. Sementara, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengusulkan pengaktifan NIP kelima ASN tersebut pada tahun 2016 lalu dan terakhir Mei 2019.

Dikatakan, gaji kelima ASN Konawe tersebut baru dihentikan untuk sementara oleh PT. Taspen tertanggal 5 November 2018. Pemberhentian tersebut berdasarkan surat PT Taspen Cabang Kendari Nomor: SRT-470/C.6.3/112018 Perihal Pembatalan NIP.

“Jadi yang bekukan NIP adalah BKN dan yang memberhentikan gaji yakni PT. Taspen, bukan kami (Pemda dan BKD). Dan Mei 2019 lalu kami kembali mengusulkan pengaktifan status kepegawaian mereka,” terangnya.

Diketahui, pembekuan NIP kelima ASN Konawe tersebut karena adanya laporan dari Sarpin dan kawan-kawan yang menyebut kelima ASN yang diangkat melalui jalur sekdes pada 2009 lalu diduga menggunakan surat keputusan (SK) palsu tahun 2005.

Menurut Sarpin dalam laporannya, kelima orang tersebut bukan sekdes asli, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS melului formasi sekdes.

Terkait laporan tersebut, Abednego menyebut, telah dilakukan investigasi oleh Inspektorat, BKD, dan Bagian Hukum Pemda Konawe. Kata dia, dalam investigasi tersebut tidak ditemukan bukti pemalsuan SK sebagaimana dituduhkan tersebut.

““SK mereka asli. Saat ini telah ditangani oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian. Kami tinggal menunggu pengaktifan NIP mereka kembali oleh BKN, ketika NIP kelima ASN Konawe ini aktif kembali, gaji mereka akan dibayarkan sepenuhnya. Gaji mereka akan dibayarkan terhitung sejak diberhentikan,” tambahnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version