Pemda Wakatobi Janji Kenaikan Honor Perangkat Masjid Ditunaikan Akhir Oktober Ini

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi kembali berjanji akan menaikan insentif bagi perangkat masjid diakhir Oktober 2021 ini.

Padahal sebelumnya, Bupati Wakatobi, Haliana menyampaikan akan menaikkan insentif (gaji) perangkat masjid dan guru ngaji pada akhir September 2021 lalu, namun tidak terealisasi, karena terhambat dalam melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Standar Satuan Harga (SSH) dan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa.

“Tambahan insentif sara hokumu (perangkat masjid) sudah bisa terealisasi penghujung Oktober 2021, melalui pencairan ADD tahap ketiga, setelah pengesahan APBD Perubahan tahun 2021 ini,” kata Sumitro, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wakatobi, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Menurutnya, saat ini bagian hukum Sekretariat daerah Wakatobi sudah mengajukan revisi Perbup Standar Satuan Harga (SSH) daerah ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) guna mempercepat realisasi tambahan insetif. Termasuk menelaah rancangan Perbup nomor 66 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang diajukan DPMD sebagai dasar hukum penaikan insentif sara hokumu.

Lanjutnya, rencana penambahan insentif perangkat masjid se-Wakatobi ini telah disampaikan ke setiap camat, agar pemerintah desa segera melakukan penyesuaian dengan Perbup setelah diundangkan nantinya.

Rencana tambahan insentif perangkat masjid sebesar Rp200 ribu. Dengan rincian, insentif imam dari Rp400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu. Sementara untuk khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp550 ribu. Sedangkan insentif untuk modin dan lainnya dari Rp300 ribu naik menjadi Rp500 ribu.

Rencana kenaikan insentif perangkat masjid ini merupakan salah satu janji politik pasangan Bupati dan wakil Bupati Wakatobi, Haliana-Ilmiati Daud saat Pilkada lalu. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan
Exit mobile version