Pemenang Tender Pekerjaan Jalan Laiba-Wakumoro Dibatalkan, Ada Kejanggalan di Bina Marga Sultra

  • Bagikan
Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemenang tender paket pekerjaan jalan provinsi yang berada di Laiba – Wakumoro Kabupaten Muna dibatalkan. Berbagai kejanggalan diduga sengaja dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA dan Bina Marga) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pembatalan.

Pekerjaan proyek semula telah dimenangkan oleh CV Cipta Barakati berdasarkan hasil lelang, namun ditengah perjalanan dibatalkan sepihak, tanpa alasan yang jelas.

Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin, merasa sangat dirugikan dan dikorbankan atas pembatalan sepihak paket pekerjaan yang menghubungkan tiga kabupaten yaitu Muna, Muna Barat dan Buton Tengah itu.

Dia menduga ada beberapa upaya yang sengaja dilakukan oleh dinas untuk membatalkan pemenangnya, pertama, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tidak menerbitkan surat penunjukkan penyedia barang jasa (SPPBJ) kepada CV Cipta Barakati sebagai pemenang tender saat mengikuti proses lelang proyek di LPSE Sultra.

“Tanggal 20 Oktober 2021, CV Cipta Barakati ditetapkan sebagai pemenang tender. Secara regulasi seharusnya pihak dinas terbitkan SPPBJ kepada pemenang, karena tanggal 27 Oktober seharusnya sudah teken kontrak untuk melaksanakan pekerjaan. Tapi kami tunggu sampai tanggal 3 November surat dari dinas itu tidak ada, ini ada apa?,” ujar Rafi Sumardin, Senin (15/11/2021).

Kedua, lanjut Rafi, pada 5 November ia menerima surat rapat persiapan kontrak dari Dinas Bina Marga. Namun setelah dihadiri, justru tidak ada orang di tempat seperti yang disampaikan dalam surat. Kemudian siangnya ia kembali di tempat itu, namun tidak ada juga PPK, yang menemuinya hanya staf bukan PPK.

“Pihak PPK dalam hal ini Kepala Dinas SDA dan Bina Marga hanya mengutus dua stafnya. Jadi saya menganggap itu bukan rapat, itu hanya pertemuan biasa karena staf yang diutus tidak punya kapasitas untuk membahas persiapan kontrak, karena yang bertanggung jawab isi kontrak itu hanya saya sebagai pemenang tender dengan PPK,” jelasnya.

Setelah dia mengikuti pertemuan itu lanjutnya, bukan untuk membahas pra kontrak namun untuk mempersulit dirinya agar tidak mengerjakan proyek yang dinantikan oleh masyarakat di tiga kabupaten itu.

Ketiga beber Rafi, dirinya pernah ditawari uang ratusan juta rupiah oleh oknum yang mengaku dari Dinas SDA dan Bina Marga agar mundur dari pekerjaan jalan Laiba-Wakumoro.

“Iya saya ditawarkan uang Rp100 juta dari oknum Dinas SDA dan Bina Marga supaya mundur dari pekerjaan itu. Pembatalan paket itu juga ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Sultra,” tuturnya.

Rafi mengaku, sudah curiga hal tersebut sejak proses evaluasi. Kemudian saat pembuktian di Pokja, dirinya kembali mengalami hal yang sama. Ia bahkan dijebak untuk menandatangani BAP.

Untungnnya kata Rafi, sebelum menandatangani kertas tersebut ia baca isinya, ternyata didalamnya ada pernyataan untuk mengundurkan diri.

“Memang saya sudah curiga waktu proses evaluasi. Kemudian saya lanjut dipembuktian di Pokja saya hampir dijebak dengan BAP. Syukur saya tidak langsung tanda tangan itu BAP. Saya baca dulu disitu ada pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan ini,” urainya.

“Saya dipersulit dengan pertanyaan yang tidak sesuai regulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Saya mendunga ada oknum yang tidak ingin pekerjaan ini kami kerjakan,” paparnya.

Rafi menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum guna melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembatalan pekerjaan ini.

“Saya akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya kejanggalan proses ini terjawab, siapa sebenarnya yang bermain api, karena saya sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” tegas Rafi. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version