SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada Jumat 27 November 2020.
Rakor diikuti 34 kepala pemerintahan provinsi dan seluruh kepala daerah kab/kota se-Indonesia. Gubernur Ali Mazi didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sultra dan Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah.
Rakor yang berlangsung tertutup ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta memberikan dukungan dan fasilitas dalam percepatan dan kelancaran pelaksanaan vaksinasi.
Rakor ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan (Setpres) Hari Budi Hartono, dengan para narasumber; Menteri Dalam Negeri (Mendari) H.M. Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Wakil Ketua IV dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masalah pandemi adalah masalah bangsa. “Vaksin ini sangat penting untuk kelangsungan bangsa dan negara kita ke depan. Pengadaannya secara bertahap, harus ada timeline dan skala prioritas yang jelas untuk siapa saja, agar tidak menjadi isu di ruang publik,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Ia mengimbau para kepala pemerintahan dan kepala daerah untuk mensosialisasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Seluruh pemda saat ini sedang fokus mengkoordinasikan rawdata sala satunya berupa data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar vaksinasi valid dan tepat sasaran.
Menkes Terawan Agus Putranto juga menyatakan, pemerintah telah memastikan hanya akan menyediakan dan menggunakan vaksin yang terbukti aman serta lolos uji klinis sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO/Organisasi Kesehatan Dunia).
“Di Indonesia uji klinis fase III flatform Inactivated SARS-Co V-2 diperkirakan akan selesai akhir tahun 2020. Sedangkan untuk Vaksin Merah Putih ditargetkan selesai tahun 2021,” papar Menkes Terawan, dalam penyampaiannya mengenai pelaksanaan teknis vaksinasi Covid-19.
Sesuai perencanaan, vaksin akan didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di provinsi dan kabupaten/kota, sebelum kemudian disalurkan ke setiap rumah sakit rujukan, klinik, puskesmas, dan pos layanan kesehatan lain yang telah ditunjuk. Di titik-titik inilah vaksinasi akan diberikan kepada kelompok sasaran. Ini serangkaian pula dengan pelaksanaan imunisasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan sasaran penerima vaksin Covid-19 sebanyak 107.206.544 orang berusia 18-59 tahun. Dari total angka itu, 30 persen di antaranya merupakan kelompok penerima vaksin program yang dibiayai pemerintah, sedangkan 70 persen kelompok penerima vaksin mandiri.
Vaksin program pemerintah difokuskan untuk tenaga kesehatan, pelayanan publik, dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS-PBI). Sedangkan untuk vaksin mandiri difokuskan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan jumlah sasaran sebanyak 75.048.268 orang.
Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir, menyampaiakan sebanyak 75 juta orang dapat menjalani program vaksin mandiri. Pengadaan dan penyaluran 160 juta dosis vaksin akan melibatkan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) dan PT. Bio Farma (Persero).
“Pemerintah sudah menugaskan Kementerian BUMN untuk membantu vaksin mandiri itu kurang lebih untuk 75 juta jiwa, atau sekitar 160 juta lebih dosis,” kata Menteri Erick Thohir.
Beliau mengungkapkan bahwa jumlah penerima itu sudah dihitung berdasarkan angka kerusakan vaksin dari total jumlah yang diproduksi. Namun pemerintah, melalui pihaknya, juga menyiapkan cadangan vaksin sekitar 10 sampai 15 persen.
Mengenai vaksin mandiri, Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir memaparkan, bahwa kapasitas pelaksanaan vaksin (vaksinasi) mandiri berjumlah 15.215 outlet, yakni BUMN 171 outlet, swasta 14.261 outlet, dan Biofarma 423 outlet.
Menkominfo Johnny G. Plate sedang fokus melakukan strategi komunikasi publik vaksinasi Covid-19, yang menerapkan model pendekatan AIDA (Attention/Perhatian, Interest/Minat, Desire/Hasrat, Action/Tindakan) yang secara bertahap membangun proses perubahan persepsi masyarakat agar dapat memutuskan untuk ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 seperti yang diharapkan.
Per 25 Oktober 2020 rata-rata kasus Covid aktif di Indonesia berada di angka 16,08 persen, lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,73 persen. Perbandingan pada bulan September, rata-rata kematian di Indonesia juga menurun dari 3,83 persen menjadi 3,41 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata kematian dunia yang mencapai 2,68 persen. Rata-rata kesembuhan di Indonesia 80,51 persen, lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia di angka 73,60 persen.
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Gubernur Ali Mazi juga berharap, pelaksanaan vaksinasi nanti harus dipastikan keamanan dan keefektifannya.
“Sebab keamanan dan efektivitas vaksinasi ini betul-betul menjadi perhatian utama. Harus melalui kaidah ilmu pengetahuan, berdasarkan data, dan standar kesehatan. Saya tidak mau kesehatan masyarakat saya dipertaruhkan akibat efek samping vaksin yang negatif,” ungkap Gubernur Ali Mazi.
Terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vasinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan road map, yang tertuang dalam Perpres 99/2020, yang memetakan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan vaksin dan vaksinasi, serta dukungan dari fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pengadaan vaksin dilakukan selama tiga tahun ke depan, yaitu sejak 2020 hingga 2022 mendatang. KPCPEN pun dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Pelaksanaan pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan BUMN, penunjukan langsung, atau badan usaha penyedia, serta kerjasama dengan lembaga atau badan internasional.
Kerjasama dengan lembaga atau badan internasional meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), atau lembaga atau badan internasional lainnya.
Dalam kerjasama tersebut, baik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kemenkes dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan lembaga atau badan internasional yang dimaksud, sebagaimana Pasal 4 (Ayat 2), Perpres 99/2020; Kerjasama dengan Lembaga/Badan Internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19. (B)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng