Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kabupaten Konawe Diundur lagi ke Oktober

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Ke-tiga kalinya, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se- Kabupaten Konawe tahun 2022 yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Agustus dan September kembali diundur pada Oktober 2022 ini.

Tercatat, Pilkades serentak itu akan diikuti sebanyak 168 desa dari 291 desa untuk pemilihan kepala desa periode 2022 – 2028.

Pengunduran jadwal itu dilakukan agar persiapan tahapan Pilkades benar-benar optimal.

Sebelumnya dijadwalkan pada Agustus 2022 ini, namun harus diundur ke September karena menunggu hasil revisi Perda sebagai dasar petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemilihan. Lalu, kembali terhambat pada persetujuan penetapan Perda. Sehingga harus diundur ke Oktober 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana, mengatakan penetapan jadwal penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pilkades akan dilaksanakan pada Oktober itu berdasarkan tahapan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022.

Sesuai petunjuk teknis yang tercantum dalam Perbup, tahapan pilkades terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon kepala desa terpilih.

“Semua tahapan ini kan memerlukan banyak waktu, karena jangan sampai ada desa yang sampai dengan 10 hari dibukanya pendaftaran namun belum ada yang mendaftar, jadi tetap harus kita buka kembali hingga 5 hari,” kata Keny, Kamis (4 Agustus 2022).

Sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkades ini bisa sesuai dengan tahapan yang telah dibuat. Sehingga itu, alasan kenapa harus diundur-undur, demi kelangsungan pemilihan yang aman dan sesuai dengan peraturan.

Lebih lanjut, Keny menjelaskan ada beberapa poin penting dalam Pilkades sesuai yang tertera dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 terkait dengan syarat pencalonan, salah satunya, calon kepala desa tidak mesti harus berasal dari desa setempat tetapi bisa dari desa luar, namun hanya bisa dipilih tapi tidak dapat memilih.

“Kemudian, terkait dengan syarat maksimal cakades itu sudah tidak berlaku lagi, yang ada syarat minimal sesuai undang-undang,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait dengan wajib pilih, untuk menghindari adanya mobilisasi dan potensi calon yang berasal dari luar desa, sehingga akan dibatasi. Dengan cara penduduk  dari luar yang masuk di desa tersebut sekurang-kurangnya berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk selama 6 bulan dan tidak terputus-putus.

“Itu dapat dibuktikan dengan KTP atau surat kependudukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara,” terangnya.

Keny memprediksi, sebanyak 168 desa di Konawe yang terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut, kemungkinan besar banyak incumbent yang mencalonkan diri kembali selama mereka belum menjabat selama 3 periode.

“Karena kewenangan untuk verifikasi berkas cakades itu berada di tangan panitia pemilihan dengan berdasarkan perbup dan perda,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version