SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia. Hal itu juga ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Komposisi dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.
Lebih jelasnya Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menerangkan berdasarkan surat keputusan KPU RI, jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 tidak berubah atau sama pada Pemilu 2019, yakni lima dapil dengan alokasi 35 kursi.
“Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 karena jumlah penduduk belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota,” terangnya, Rabu (8 Februari 2023).
Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semeseter I pada 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa, sehingga dengan jumlah tersebut alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih dari 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi.
Demikian pula dengan dapil, jumlah dan komposisinya tetap sama, yakni Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga–Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari–Kendari Barat), Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.
Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4, meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu, serta Kota Kendari 5 mencakup Kecamatan Wua-wua dan Kecamatan Kadia.
Apabila dilihat dari jumlah alokasi kursi perdapilnya, mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari 5.
Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya enam kursi, pada Pemilu 2024 menjadi tujuh kursi. Sebaliknya Dapil Kota Kendari 5 (Wua-wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya delapan kursi menjadi tujuh kursi pada Pemilu 2024.
Jumwal menerangkan, terjadinya perubahan kursi pada dua dampil tersebut dikarenakan data jumlah penduduk dari DAK2 terjadi pertambahan jumlah sangat signifikan di Kecamatan Poasia dan Abeli, sehingga setelah melalui penghitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP), didapatkan jumlah kursi Dapil Kota Kendari 3 bertambah satu kursi, sementara Dapil Kota Kendari 5 berkurang satu kursi.
“Ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD kabupaten/kota dan juga juknis yang di dalamnya ada rumusnya dengan mempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” jelasnya.
Sebelumnya KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI menyusun tiga rancangan Dapil DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, terdiri dari rancangan 1 berjumlah lima dapil, enam dapil, dan rancangan 3 sebanyak tujuh dapil.
Ketiga rancangan tersebut dilakukan sosialisasi dan uji publik yang menghasilkan mayoritas masih memberikan dukungan terhadap rancangan 1 atau sama dengan dapil pada Pemilu 2019.
“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji publik kami kirim ke KPU RI karena memang mengenai dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU kabupaten/ota hanya menyusun dan melakukan uji publik,” tambah Jumwal.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido