Pendanaan Pembangunan IKN: Kontroversi dan Keterlibatan Investor dalam Debat Cawapres

  • Bagikan
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah

SULTRAKINI.COM: JAKARTA -Dalam debat calon wakil presiden Jumat (23 Desember 2023) malam, isu pemindahan Ibukota Negara ke Nusantara (IKN) mendominasi diskusi. Prof Dr. Mahfud MD, calon wakil presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo, menyoroti ketiadaan investor swasta dalam proyek megah pembangunan IKN. Sementara itu, Mas Gibran Rakabumi, lawan debatnya, mencoba meredam kekhawatiran dengan menyebut partisipasi beberapa perusahaan, seperti Mayapada dan Agung Sedayu.

Pendanaan IKN, yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022, direncanakan berasal dari kombinasi APBN, pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), dan investasi swasta. Namun, verifikasi terkini menunjukkan bahwa dana yang telah terkumpul masih bergantung pada APBN, dengan alokasi mencapai Rp. 75,4 triliun hingga tahun 2024.

“Kurangnya minat investor swasta dalam pembangunan IKN mendorong APBN menjadi sumber utama pendanaan,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. Hal ini bertentangan dengan target awal pemerintah yang berharap penggunaan APBN tidak lebih dari 20 persen dari total anggaran IKN yang mencapai Rp. 466 triliun.

Said Abdullah juga menyoroti potensi risiko investasi akibat ketidakpastian politik. Dengan pemilu yang sedang berlangsung, sikap berbeda calon presiden terhadap IKN menambah ketidakpastian bagi investor. Namun, pasangan Ganjar-Mahfud berkomitmen untuk melanjutkan proyek IKN.

Alasan pemindahan ibukota juga dikaitkan dengan kelebihan beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Jakarta, yang seringkali masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia, dianggap tidak lagi layak sebagai ibukota.

Dalam mengundang partisipasi swasta, Abdullah menekankan perlunya kerjasama yang lebih realistis, seperti pemanfaatan BMN. Ia juga menyatakan niat pasangan Ganjar-Mahfud untuk merevisi kebijakan Hak Guna Usaha atas tanah di IKN, yang saat ini mencapai 190 tahun, demi keadilan generasi mendatang.

Laporan: Aleks Marten

  • Bagikan
Exit mobile version