Penggolongan SIM C di Konawe Mulai Disosialisasikan

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih. (Foto: Andi Nur Aris.S./SULTRAKINI.COM)
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih. (Foto: Andi Nur Aris.S./SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Baru-baru ini diketahui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C mulai Agustus 2021. Setidaknya ada 3 jenis SIM C yang nantinya akan diberlakukan bagi pengendara sepeda motor.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih mengatakan, untuk saat ini penerapan kebijakan untuk penggolongan SIM C terbaru khususnya di Kabupaten Konawe masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk saat kita masih tahap sosialisasi untuk pengolahan SIM C, CI, CII, berdasarkan tipe kendaraan itu sendiri,” ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (01/09/2021).

Ia menambahkan, untuk saat ini dalam pelayanan pengurusan SIM tersebut yang masih terupdate secara keseluruhan masih menggunakan SIM C umum. 

“Sementara ini aplikasi kita ini masih secara terpusat, jadi aplikasi dari Korlantas itu masih SIM C (umum),” jelasnya.

Adapun untuk target kapan pemberlakuan penggolongan SIM C di Kabupaten Konawe sendiri, Kasatlantas berhijab ini menjelaskan, belum bisa memastikan kapan mulai diterapkan, sebab semua petunjuknya datang dari Mabes Polri.

“Kita belum pastikan kapan, karena petunjuknya itu dari Mabes Polri, terlebih lagi dari pihak Korlantas masih menggunakan SIM C (umum),” urainya.

Adapun yang mendasari peraturan penggolongan SIM C itu untuk mengetahui spesifikasi jenis mesin kendaraan yang digunakan. Seperti yang digunakan di kendaraan mobil ada SIM A, BI dan BII umum.

“Spesifikasi jenis kendaraan apa yang kita gunakan, maka SIM-nya juga beda, berbeda jenis kendaraan maka berbeda juga tingkat kemampuan seseorang untuk mengemudi, sehingga SIM C ini dibagi-bagi agar tidak berlaku secara keseluruhan,” pungkasnya.

Diketahui, ada tiga jenis pengolongan SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. (B)

Laporan: Andi Nur Aris.S.
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version