Polda Sultra: Selama 2021 Angka Kejahatan di Sultra Menurun

  • Bagikan
Data rilis akhir tahun 2021 Polda Sultra. (Foto: Ist)
Data rilis akhir tahun 2021 Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklaim bahwa angka kejahatan menurun sepanjang tahun 2021.

Data itu disampaikan langsung oleh Kepala Polda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat menggelar rilis akhir tahun di Aula Dhacara, Mapolda Sultra, Selasa (31/12/21).

Teguh mengatakan bahwa angka kejahatan di Sultra menurun di banding tahun 2020. Dimana, pada 2020 lalu, jumlah kejahatan mencapai 4.601kasus. Dari jumlah kejahatan itu, sebanyak 2.729 kasus bisa diseleseikan.

Sedangkan pada 2021, jumlah kejahatan cenderung menurun dimana pelaporan jumlah tindak pidana di tahun 2021 sebanyak 3.451 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.561 kasus bisa diseleseikan Polda Sultra.

“Jumlah kejahatan yang di laporkan di tahun 2021 (JTP) menurun sebanyak 1.150 kasus  atau 24,99 persen dibanding tahun 2020. Sedangkan untuk jumlah penyeleseian perkara (JPTP) tahun 2021  itu menurun 168 kasus, atau 6,15 persen,” ungkap Teguh dalam penyampaian Rilis Akhir tahun, Jumat (31/12/21).

Polda Sultra membagi menjadi empat trand jenis kejahatan pidana, antara lain kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berpotensi kontijensi.

Teguh bilang, di 2021 laporan kejahatan konvensional paling mendominasi, yaitu sebanyak 2.878 kasus atau sekitar 74 persen dari seluruh kasus, lalu diikuti kejahatan transnasional  355 kasus atau sekitar 75,85 persen.

“Kejahatan konvensional itu didominasi antara lain penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), curanmor, penggelapan, pengancaman, pencurian berat (curat) dan pengrusakan,” jelasnya.

Meski begitu, kasus kejahatan konvensional  di tahun 2021, itu tercatat mengalami penurunan sebanyak 1.576 kasus atau 40,62 persen bila di banding  di tahun 2020.

“Dalam sepuluh kejahatan konvensional, Aniaya biasa masih paling tinggi sebanyak 843 disusul kejahatan curi biasa 302kasus, pengeroyokan 239 kasus, penipuan 205 kasus, KDRT 156 kasus, Curanmor 116 kasus, pengancaman 110 kasus, penggelapan 88 kasus, Curat 82 kasus dan di tutup pengrusakan 78 kasus,” bebernya.

Jendral Bintang Dua menganggap, penurunan kejahatan konvensional akibat dari intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang dominan dilakukan oleh para penjahat jalanan (Streetcrime).

“Penyelesaian kasus kejahatan konvensional pada tahun 2021 mengalami penurunan 735 kasus atau 25, 53 persen bila dibanding 2020,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version