PT GKP akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat agar Hormati Proses Hukum

  • Bagikan
Hasrun
Hasrun

SULTRAKINI.COM: WAWONII – Tokoh Pemuda Wawonii, Hasrun meminta publik untuk menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terhadap soal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Hasrun menyebut, PT GKP tengah melakukan upaya banding terkait putusan kedua lembaga institusi tersebut. Olehnya itu, ia meminta agar publik dapat menahan diri, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi.

“Saya menyampaikan agar masyarakat jangan mudah terprovoksi, atas isu-isu miring yang belum pasti sumber kebenarannya. Sebab, sejauh ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat menyatakan bahwa pihak perusahan telah kalah sepenuhnya. Sehingga, dengan demikian mari kita menghormati hak hukum yang saat ini akan dilakukan oleh PT GKP dengan melakukan upaya banding,” ujar Hasrun kepada awak media, Jumat (3 Fabruari 2023).

Pria yang juga advokat senior itu menambahkan, dalam putusan MA soal RTRW tidak ada disebutkan secara detail bahwa tambang PT GKP di Wawonii dihentikan.

“Tidak ada satu putusan atau tulisan menyatakan tambang ditutup atau dicabut. Akan tetapi, semata-mata amar putusan MA memerintah Pemda Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi,”ungkapnya.

Selain itu, Hasrun menerangkan bahwa saat ini terdapat ratusan warga di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT GKP. Jika tambang dihentikan, akan banyak warga yang dipastikan berhenti bekerja dan angka pengangguran akan meningkat signifikan.

“Justru kami berterima kasih atas hadirnya tambang di Pulau Wawonii yang saat ini telah membukakan lapangan kerja, serta potensi usaha oleh warga setempat. Inikan investasi, jika investasi dihentikan, maka Pemda juga pasti akan kehilangan PAD, dan tentu perputaran uang yang ada di Konkep akan menurun,” jelas Hasrun.

Tidak hanya itu, Hasrun khawatir jika ditiadakannya lagi RTRW pertambangan di Wawonii, akan berdampak pada kerugian investasi. Dampak lainnya, juga akan berpengaruh terhadap sisi pembangunan di Konkep serta masyarakat setempat.

“Pengaruhnya akan sangat besar jika itu sampai terjadi, tak akan ada lagi investasi. Pertumbuhan ekonomi menurun, serta percepatan pembangunan tidak akan lagi berjalan. Sebab, adanya tambang memiliki banyak kontribusi yang sudah diberikan terhadap daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya hal sama juga dimintakan oleh advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Zubair.

“Semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Zubair seperti dilansir media ini sebelumnya.

Baca: Pengabulan Judicial Review RTRW Tak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

Dijelaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi  sudah dilakukan pada dokumen tata ruang  di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Dengan demikian maka permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUP-nya.

Hal lain yang menjadi perhatian tokoh generasi muda Wawonii bahwa kehadarian perusahaan tambang di sana telah memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Marlion, S.H.,CMLC, kepada media ini bahwa penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan mengakibatkan resiko dampak sosial negative yang cukup besar.

Baca: Putusan MA: Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang

Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. Akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan
Exit mobile version