PT GMS Akui Cemarkan Perairan Laonti di Konsel

  • Bagikan
Tongkang milik PT GMS yang kandas. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) cukup meresahkan warga di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Pasalnya, perusahaan penambangan nikel ini, menimbulkan beberapa kali pencemaran, terutama di Perairan Laonti.

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT GMS sudah akut dikarenakan limbah dari site perusahaan langsung mengarah ke laut dan pihak pertambangan tidak segera mengambil langkah solutif.

Warga sekitar sudah kerap melakukan protes, bahkan DPRD Sultra pernah memantau langsung bagaimana tumpahan ore nikel di perairan Kecamatan Laonti.

Selain itu, ratusan warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti sempat berunjuk rasa di PT GMS yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat penghentikan sementara aktivitas PTGMS. Surat tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT GMS oleh tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada 23-25 September 2021.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan surat Nomor: B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Di dalamnya terdapat 15 poin yang dilakukan oleh PT GMS dan bersifat segera.

  1. Membuat, mensosialisasikan, dan melaksanakan tata cara baku (SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar;
  2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian permukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan;
  3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion sehingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan;
  4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan;
  5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond;
  6. Mengkaji ulang seluruh sistem pengelolaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area);
  7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.
  8. Segera menghentikan saluran air yang ke luar dari sedimen pond penghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair;
  9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan, dan peringatan.
  10. Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang;
  11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021, perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan butir 6 dan butir 10;
  12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil;
  13. Membuat dan menyosialisasikan tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakkan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS;
  14. Segera melakukan langkah-langkah menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS;
  15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

Menanggapi itu, Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi membenarkan pihaknya disurati oleh Kementerian ESDM. Termasuk mengakui aktivitas perusahaan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga pembenahan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Iya suratnya diterima sejak 7 Oktober dan perusahaan sementara melakukan pembenahan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Meskipun Kementerian ESDM meminta pemberhentian sementara, kata Hipmi, pihaknya tidak menghentikan semua aktivitas. Penambangan memang dihentikan tetapi pengapalan tetap berjalan.

“Kalau penambangan memang dihentikan sementara tetapi pengapalan kita masih lakukan,” tambahnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version