Putusan Sengketa Pilkades di Muna Jumat Ini Batal, Alasannya

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencana pada Jumat, 16 Desember 2022 dibatalkan.

Sebelumnya sebelas orang dari sepuluh desa gugatannya teregistrasi di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades menunggu hasil putusan Desk Pilkades.

Kesepuluh desa itu, yakni Loghia, Napalakura, Wawesa, Kamba Wuna, Parigi, Moolo, Tampunabale, Pola, Lanobake, dan Desa Oensuli.

Ketua Desk Pilkades yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, hasil sengketa pilkades belum diumumkan lantaran kebutuhan barang bukti yang diminta Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa belum bisa dipenuhi.

“Dari sepuluh desa teregistrasi melakukan gugatan sengketa pilkades, ada ratusan pemilih harus dipastikan di Dinas Catatan Sipil Muna dan itu belum selesai, makanya tidak jadi pengumuman ini hari,” jelasnya, Jumat (16 Desember 2022).

Semua dokumen yang menjadi masalah sengketa pilkades belum bisa diputuskan, disebebkan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa meminta kepada Desk Pilkades untuk memastikan datanya melalui Capil.

“Saya memberikan tugas kepada staf melakukan pengecekan tentang dokumen yang bersangkutan. Tujuannya memastikan data kependudukan yang bermasalah dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa,” ucapnya.

Rustam menambahkan, sengketa yang masuk mempersoalkan data kependudukan terkait pemilihan ganda menggunakan KTP-el, serta sengketa tentang keabsahan surat suara yang berujung pada pembukaan kota suara.

“Pembukaan kotak ada tiga desa, dua sudah dilakukan dan satunya belum dilakukan disebabkan PPKD dan KPPS-nya langsung membawa dokumennya,” tambahnya.

Menyangkut lamanya pengecekkan data, kata dia, disebabkan jaringan bermasalah dan rumitnya pencarian nama warga.

“Orang yang bermasalah hanya diketahui namanya, tidak memiliki NIK, ini membuat sulit. Kalau ada NIK langsung dibuka, ini hanya nama sesuai dengan pengaduan karena ini pemilih KTP-el yang menjadi masalah bukan pemilih DPT,” terangnya.

Pemilih KTP-el datang memilih hanya memperlihatkan kartu kemudian dipersilakan memilih, sehingga hanya nama yang didapatkan dalam data.

“Ketika mengganti KTP, dokumennya tidak disita ketika berpidah penduduk. Dan ada kita temukan kasus seperti itu, lama pindah di Tongkuno tetapi masih punya KTP-el di Desa Wawesa,” ujar Rustam. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version