Seorang Pemuda Penggunaan dan Pengedar Sabu di Konawe Diamankan Polisi

  • Bagikan
Pemuda asal Konawe, IR (24) diamankan Satreskrim Narkoba polres Konawe atas kepemilikan narkotika. (Foto: Ist)
Pemuda asal Konawe, IR (24) diamankan Satreskrim Narkoba polres Konawe atas kepemilikan narkotika. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan seorang pemuda asal Konawe karena memiliki obat terlarang jenis Sabu seberat 0,25 gram, Rabu (04/08/2021).

Pelaku berinisial IR (24) warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Konawe di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Musakkir menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di Kelurahan Ambekairi serta kerap terjadi tindak penyalahgunaan narkotika dengan cara mengonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan IR.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan, serta penggeledahan, dan penangkapan pelaku IR di rumahnya.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet Sabu terbungkus tisu di kantong jaket tersangka,” kata Andi Muzakir dalam rilisnya kepada media, Kamis (05/08/2021).

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan barang bukti (BB) terdiri dari 1 set alat isap bang, 1 buah sumbuh, 5 sachet besar bekas pakai, 1 tas berisikan 50 sachet besar kosong, 1 sendok plastik (putih), 1 buah alat pres, 1 buah sendok kecil dari pipet, dan 1 unit handphone merek Hammer (hitam).

“Saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, disaksikan Ketua RT,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Atas kepemilikan obat terlarang tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan
Exit mobile version