Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tanah Milik UHO, Ada ASN dan Mantan Lurah

  • Bagikan
Gedung Kejati Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengungkapkan ketiga tersangka dimaksud, yakni Lurah Toronipa periode 2019, Zulman, Pegawai Negeri Sipil bernama Milwan, serta tenaga honorer di UHO atas nama Andi Zaenuddin.

Diperjelas Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Marolop Pandingan, posisi singkat dari kasus pengalihan aset tanah milik UHO tersebut.

Berawal pada 1997 silam, Lembaga Penelitian UHO membeli lahan seluas sekitar 4.896 meter persegi yang berada di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas Laboratorium dengan nilai kegiatan pembangunan sekira Rp 200.000.000.

“Itu diperuntukan untuk pembangunan fasilitas gedung lab lapangan perikanan seluas 400 meter persegi, gedung lab penelitian, dan pengabdian masyarakat 200 meter persegi, serta tiga kolam pembibitan ikan untuk lab penelitian lembaga penelitian Unhalu Proyek Linkages LP-LPM Unhalu,” jelas Marolop, Selasa (18 Januari 2022).

Kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh Djakri Napu, selaku Pimpinan Proyek UHO dan Syam Abdul Jalil selaku rekanan. Anggaran untuk pekerjaan tersebut bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO.

Lahan dibeli dari Yappe dan Mustamin Callo yang merupakan warga Kelurahan Toronipa. Kemudian proses pembayaran dilakukan oleh Syam Abdul Jalil dengan pertimbangan biaya untuk pembelian lahan berasal dari anggaran pelaksanaan proyek pembangunan laboratoritum.

Proses pembelian tanah milik Yappe dan Mustamin Callo seluas kurang lebih 4.896 meter persegi oleh pihak UHO, yang dilakukan dengan bantuan Nasrudin A selaku Lurah Toronipa pada 1997 dengan biaya pembelian tanah tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Syam Abdul Djalil sebesar Rp 5.000.000.

“Uang tersebut dititipkan kepada saudara Nasrudin A yang selanjutnya melakukan proses pembayaran pada 20 Oktober 1997 kepada Yappe sebesar Rp 2.500.000 sesuai kuitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20 Oktober 1997,” terang Marolop.

Setelah proyek pembangunan fasilitas lab usai, pada tahun almarhum Yappe menguasai dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian UHO, yakni Usman D Masikki.

“Dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang pada pokoknya menerangkan seolah-olah laboratorium pembibitan ikan yang berlokasi di Toronipa tidak lagi dimanfaatkan oleh LP-LPM Unhalu, sehingga sesuai kesepakatan semula tanah milik almarhum Yappe dikembalikan kepada pemiliknya,” sambung Marolop.

Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut kepada A Zaenuddin.

“Itu terjadi karena manipulasi yang dilakukan oleh tersangka A Zaenuddin yang didukung oleh tersangka Sulman selaku lurah dan tersangka Milwan yang membenarkan bahwa tanah itu milik tersangka A Zaenuddin dan lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik,” ucapnya.

Tidak sampai di situ, tersangka Milwan yang bersekutu dengan Sulman kemudian menjual sisa tanah tersebut kepada seseorang yang merupakan istri orang nomor 1 di Sultra, yaitu almarhumah Agista senilai Rp 750 juta.

“Kemudian saudara Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Agista (almarhumah) dan di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik atas nama saudari Agista sesuai dengan keterangan pihak BPN Kabupaten Konawe,” tambahnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version