Warga Desa Tue Tue Konsel Keluhkan Aktifitas PT GMS Cemari Lingkungan

  • Bagikan
RDP PT GMS di DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
RDP PT GMS di DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beberapa waktu lalu, sebuah kapal tongkang yang memuat ore nikel mengalami kecelakaan. Diketahui kapal tersebut milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Akibatnya ore nikel yang dimuat tumpah dan mencemari laut sekitaran perairan laut Desa Tue-tue dan Sangi-sangi Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Atas kejadian itu warga Dea Tuetue bermohom ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan.

Merespon keluhan masyarakat, DPRD Sultra langsung menggelar RPD yang dihadiri masyarakat Tue-Tue dan Sangi-Sangi, pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Konsel, Rabu (25 Agustus 2021).

Dalam rapat tersebut, salah seorang warga Tue-Tue, Muh Roi menyampaikan bahwa pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS sudah berlangsung lama.

Bahkan belum lama ini, pencemaran lingkungan yang dilakukan akibat kecelakaan Kapal Tongkang miliknya. Sehingga air laut yang ada di sekitaran daerah itu menjadi merah akibat tumpahan ore nikel.

“Insiden kapal tongkang merupakan bukti konkret. Anehnya, sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan perusahaan,” ujarnya dihadapan anggota DPRD Sultra dan pihak perusahaan, Rabu (25/08/2021).

Kapal Tongkang milik PT GMS tumpah di laut, (Foto: Ist)

Sebagai masyarakat di lingkungan tambang, dia menilai, aktivitas PT GMS sudah sangat meresahkan, pasalnya aktivitas tambang tersebut menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Masyarakat sudah tidak bisa melaut, karena lautnya sudah merah akibat pencemaran lingkungan yang dibuat oleh perusahaan,” tegasnya.

Untuk itu, Roi meminta kepada DPRD untuk menghentikan aktivitas tambang sebelum menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan jika perusahaan sementara berproses izin lingkungannya, maka DLHK Konsel untuk tidak melakukan penerbitan, kecuali perusahaan sudah menyelesaikan masalahnya.

“Ketika tidak ada perpanjangan izin jettinya maka otomatis perusahaan tidak akan beraktivitas,” paparnya.

AJP meminta, melalui RDP ini sehingga perusahaan terbuka, apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan sehingga memang ini harus ditindaki.

“Ini kita berbicara dari segi pencemaran lingkungan belum lagi dari sisi pelanggaran yang lain. Pada dasarnya banyak pelanggaran yang dilakukan PT GMS,” urainya.

Dengan demikian pihaknya akan turun lapangan untuk meninjau langsung lokasi tambang. Setelah itu DPRD akan kembali melakukan RDP dan mengundang semua pihak terkait. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera teratasi.

Menurutnya, PT GMS ini tidak taat karena ada surat dari Pemda Konsel 29 Januari sampai saat ini belum ada balasan dari perusahaan.

“Apakah ini tidak nakal karena ini yang bersurat kepala daerah bukan kepala desa. Ini adalah bentuk ketidaktaan perusahaan,” tegasnya.

“Perusahaan seharusnya tertib, taat dan patuh terhadap aturan pemerintah daerah,” sambungnya.

Sementara itu, KTT PT GMS, Hipmi berdalih bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitaran tambang maupun di laut akibat cuaca.

“Sebenarnya faktor cuaca yang mengakibatkan laut menjadi merah. Sekarang kita lagi melakukan pembenahan,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version