SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pascapenutupan tambang pasir, Rabu (1 Januari 2023).
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nambo menuntut agar aktivitas tambang pasir galian C di Nambo kembali beraktivitas dengan dalih banyak warga setempat menjadikan objek tersebut sebagai mata pencaharian.
Koordinator lapangan aksi Djumrin mengatakan, kedatangan masyarakat dari Kecamatan Nambo untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tambang pasir yang dihentikan sehingga berpotensi ikut menghilangkan mata pencaharian.
Masyarakat Nambo menuntut percepatan pembahasan Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 dengan memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian C, serta pengolahan tambang pasir menggunakan mesin.
Dalam pembahasannya juga, kata dia, diharapkan melibatkan masyarakat Kecamatan Nambo.
“Mendesak Pj Wali Kota Kendari dan DPRD serta Forkopimda untuk mengeluarkan diskresi tambang galian C serta pengelolahan pasir menggunakan mesin,” ujarnya.
Menurutnya, penghentian pengelolaan tambang pasir sangat mempengaruhi kondisi masyarakat Nambo. Pasalnya, sejak 1987 keberadaan tambang itu menjadi sumber kehidupan sehari-hari, khususnya Kelurahan Nambo, Petoaha, dan Kelurahan Tobimaita.
Usai berorasi, sekitar ratusan pengunjuk rasa diterima oleh Sekretaris Komisi II Sahabudin dan Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari.
LM Rajab Jinik mengatakan, permasalahan tambang pasir Nambo sudah beberapa kali disuarakan di DPRD Kota Kendari, namun bertentangan dengan Perda RTRW Kota Kendari yang intinya Kendari yang merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut tidak masuk kawasan pertambangan.
Orasi masyarakat Nambo ini juga digelar di Kantor Wali Kota Kendari. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido