44 PTT Buteng Bakal Naik Status Jadi PNS

  • Bagikan
Lembar Putusan Kementerian PAN-RB (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sebanyak 44 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Buton Tengah (Buteng) akan naik status menjadi PNS oleh Pemerintah Daerah kabupaten Buton Tengah.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buteng, Isamail Basan mengatakan, sesuai putusan Menteri Pedayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang bersifat segera Nomor 7 Tanggal 24 Januari 2017 tentang Penetapan kebutuhan PNS dari program PTT Kemenkes dan Surat Menteri PAN RB Nomor R/130/S.SM.D1.00.2017 Tanggal 1 Februari 2017, bahwa bulan Maret ini mereka sudah mulai jadi PNS. 

“Bulan Maret ini mereka sudah terhitung jadi PNS dan tinggal menunggu dari BKN masing-masing,” katanya kepada SULTRAKINI.COM, Senin (6/03/2017). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Bupati Buteng, telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan nomor HK. 05.01/II/719/2016 dan nomor 821.1/131 dengan lima poin, yakni penetapan kebutuhan PNS dari program PTT Kememkes, penetapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penetapan seperti angka 1 dan 2 menjadi dasar bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus dan proses pengangkatan jadi CPNS di lingkungan Kabupaten Buteng dengan ketentuan, tidak memungut biaya dari pengurusan awal sampai akhir, SK Pengangkatan dan penempatan sesuai dengan poin satu dan PNS yang lulus dilarang dipindah selama 5 tahun.

Poin lima, yaitu terhadap PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun diarahkan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Daerah dengan perjanjian kerja setelah PP tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan.

Adapun nama yang lulus CPNS dari PTT, terdiri dari satu dokter umum dan 43 bidan.

“Mereka ini tinggal mengurus persyaratan apa yang dilengkapi untuk mengeluarkan NIP seperti SK, Ijazah dan lain sebagainya,” tutupnya. 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan
Exit mobile version