9801 Warga Konawe belum Rekam E-KTP

  • Bagikan
Kadis Dukcapil Konawe, H. Abdul Rais (Abu-abu) didampingi Kabag Humas Pemda Konawe, Ameruddin (Biru), saat konfrensi pers di Media Center Humas Pemda Konawe.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh warga Indonesia untuk memiliki E-KTP belum sepenuhnya terealisasi. Seperti di Kabupaten Konawe, hingga saat ini masih ada hampir sepuluh ribu jiwa belum melakukan perekaman.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, H. Abdul Rais menuturkan, jumlah total penduduk Konawe mencapai 252.144 jiwa. Dari jumlah tersebut, masih ada 9801 jiwa wajib E-KTP yang bahkan belum merekam identitasnya.

“Ini sebenarnya, batas pembuatan E-KTP gratis melalui program pusat berakir 30 September kemarin. Namun ternyata, secara nasional masih banyak masyarakat yang belum merekam. Sehingga pengurusannya diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017,” jelasnya.

Menurut Mantan Kadis Kehutanan (Kadishut) Konawe itu, untuk blangko E-KTP saat ini pihaknya masih punya stok hingga 3.000 keping. Sudah cukup untuk memenuhi kouta yang tersisa saat ini. Meski demikian, Rais belum bisa memastikan apakah 9.801 yang belum melakukan perekaman bisa diselesaikan hingga pertengahan tahun depan.

“Di sini kita bisa melayani hingga 100 warga per hari. Dan normalnya, untuk pengurusan E-KTP bisa sampai tiga hari. Akan tetapi untuk saat ini tidak menentu, bahkan bisa sampai satu bulan lebih,” terangnya.

Lanjut Rais, kendala yang membuat lamanya pengurusan ada banyak hal. Selain karena keterbatasan alat rekam,  jaringan penginput di pusat hingga saat ini tengah gangguan. Sehingga rekaman yang sudah dilakukan tidak langsung terinput. “Di pusat lagi gangguan jaringannya. Tetapi tetap diinstruksikan untuk melakukan perekaman di sini. Makanya proses untuk menyelesaikan E-KTP-nya menjadi lama,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version