SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa penahanan terhadap adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE). Dia kini menempati Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK juga mengungkap keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
KPK menahan LMRE selama 20 hari terhitung sejak 27 Juni 2022. Hal ini resmi disampaikan komisi antirasuah tersebut melalui konferensi pers.
(Baca juga: Dari Tersangka Hingga Fee, Berikut 11 Fakta Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021)
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyampaikan LMRE merupakan salah satu pengusaha lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat daerah maupun pemerintah pusat.
Jaringan yang luas itu kemudian dipercaya oleh Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur untuk membantunya mengurus pengajuan dana PEN dengan nilai usulan Rp 350 miliar.
“Diduga ada kesepakatan antara LMRE dengan AMN (Andi Merya Nur), apabila dana PEN 50 miliar cair, LMRE akan mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” jelas Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (27 Juni 2022).
KPK menduga adik Bupati Muna tersebut bekerja sama secara aktif dengan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loka (SL) yang juga memiliki banyak relasi di pemerintah pusat salah satunya di Kemendagri.
Karyoto menambahkan, LMRE dan SL lalu bertemu dengan Andi Merya di Kota Kendari. Mereka mengusulkan agar untuk memperlancar pengusulan dana PEN, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kemendagri. Pejabat yang dimaksud itu M Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021.
Namun untuk mendekati Ardian, SL mengaku bahwa Ardian Noervianto dekat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
“LMRE dan SL diduga membantu AMN (Andi Merya Nur) bertemu MAN (M Ardian Noervianto) di Jakarta sesuai dengan informasi LMSA,” tambah Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dan disetujui dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Uang tersebut lalu disalurkan kepada yang bersangkutan dengan mempercayakan kepada LMRE dan SL melalui transfer rekening serta uang tunai.
Andi Merya juga mempercayakan LMRE untuk memberikan uang sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA karena ikut memperlancar usulan dana PEN.
“Karena turut memperlancar usulan dana PEN, AMN melalui LMRE memberikan sejumlah uang sekitar 750 juta rupiah pada SL dan LMSA,” terang Karyoto.
Oleh KPK LMRE diduga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. (C)
Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido