SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, bekuk empat tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari.
Terbongkarnya jaringan Lapas ini, mengindikasikan bahwa meskipun tengah berada di balik jeruji besi, arus peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih terus beroperasi.
Keempat tersangka, yakni PA, GT, AI, dan AN dikendalikan langsung dari dalam Lapas Klas IIA Kendari. Para tersangka merupakan kurir sekaligus bandar narkoba.
Penangkapan tersangka berawal dari PA dan GT yang di bekuk pada Senin 20 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Selang dua hari pengembangan kasus, tersangka AI dan AN tertangkap di Kemaraya, Kota Kendari.
“Mereka mendapat barang dari Sulawesi Selatan. Pengendalinya itu berada di Lapas, kita masih identifikasi apakah ada oknum pegawai lapas atau tahanan yang terlibat,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elf, S.IK, Jumat (24/03/2017).
Ditambahkan Kasubdit II Ditres Narkoba AKBP Abdul Kadir, S.H yang memimpin penangkapan tersebut, para tersangka sempat melenyapkan barang bukti sabu dengan membuangnya kedalam saluran pembungan WC.
“Pada saat kita bongkar, ada kami dapat barang buktinya, sebagian ini ada yang tercecer,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu seberat 15,69 gram, sejumlah uang tunai senilai jutaan rupiah, timbangan elektrik, rekening BCA, ATM, alat isap sabu (bong), pipet, dan plastik bening.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Hingga berita ini terbit, pihak Lapas Kelas II.A Kendari belum dapat memberikan konfirmasi apapun terkait ditangkapnya keempat tersangka jaringan Lapas ini.
Laporan: Rian Adriansyah