Berantas Kejahatan Perbankan, Bank Sultra Teken MoU dengan Kejati

  • Bagikan
Dirut Bank Sultra, Abdul Latif (empat dari kanan) bersama Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, saat teken MoU (Foto: Dok. Bank Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna memberantas kejahatan fraud di lingkup perbankan pada masa pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) nilai transaksi digital banking per Agustus 2021 mencapai Rp3.468,4 triliun, tumbuh 61,80 persen secara tahunan (yoy). Sementara nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu seperti kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit tercatat Rp633 triliun atau meningkat sebesar 5,85 persen yoy.

Semakin meningkatnya transaksi digital mendorong pertumbuhan data fraud yang meningkat signifikan sejak ekonomi melemah. Hal ini  tidak hanya menimpah pada sektor e-commerce namun juga diperbankan konvensional dan menyerang seluruh pelaku dalam industri keuangan tanpa kecuali, mulai dari nasabah hingga institusi keuangan.

Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Pelaku tindakan pidana ini biasa disebut fraudster.

Adapun bentuk penangangan fraud di lingkup Bank Sultra yakni dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif dengan Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin. 

Nota kesepakatan ini telah ditandatangani pada Rabu, 10 November 2021 lalu di kantor Kejati Sultra. Sejumlah pejabat tinggi Kejati Sultra turut menyaksikan penandatanan MoU ini.

Kemudian, dari Bank Sultra dihadiri Plt Kepala Divisi Kepatuhan Alamsyah Patoro, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Agus dan Kepala Divisi SDM Bapak Herman H Alli.

Abdul Latif mengatakan perjanjian kerja sama antara Bank Sultra dengan Kejati Sultra tersebut dilakukan untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Bank Sultra. 

“Perjanjian kerjasama ini juga sebagai pedoman bagi Bank Sultra dan Kejati Sultra dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing khususnya untuk mencegah serta memberantas kejahatan perbankan,” kata Abdul Latif, Sabtu (13/11/2021) saat di konfirmasi.

Ia juga menegaskan, masalah fraud ini menjadi perhatiannya selama memimpin di Bank Sultra. Oleh itu, pihaknya terus mengingatkan kepada semua elemen untuk tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan. 

Dirut Bank Sultra ini juga mengajak kepada seluruh elemen di internal Bank Sultra untuk bersama memberantas tindak kejahatan, jika ada indikasi yang mengarah pada tindakan kecurangan, maka karyawan karyawati dapat langsung melaporkan ke atasannya dan atasan yang terindikasi berbuat fraud, laporkan yang bersangkutan kepada atasan yang lebih tinggi.

Selain itu pihak internal maupun eksternal Bank Sultra juga bisa mengakses whistleblowing System (WBS) yang merupakan sarana pelaporan yang independen dan rahasia yang disiapkan dalam rangka implementasi dan rangkaian dari kebijakan anti fraud dilingkungan Bank Sultra.

Adapun sarana pelaporan yang disiapkan yakni melalui akun email internal dan eksternal whistleblower Bank Sultra.

“Fraud ini merupakan kejahatan, Jangankan 100 juta yang disalahgunakan, seribu pun dikategorikan sebagai tindakan fraud dan harus ditindak tegas. Bukan nominalnya yang dihukum tapi tindakan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Abdul Latif. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version