SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek) Cabang Sulawesi Tenggara dan Politeknik Bina Husada Kendari bersepakat untuk memberikan perlindungan sosial bagi mahasiswa peserta magang ataupun praktek kerja lapangan (PKL).
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU antara kepala cabang BP Jamsostek, Irsan Sigma Octavian dan Muh. Azdar Setiawan, selaku Direktur Politeknik Bina Husada Kendari di Aula Gedung Kampus Politeknik Bina Husada Kendari pada Jumat (21 Oktober 2022), kemarin.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Yayasan Bina Husada, DR. Tuti Dharmawati, SE., AK., QIA, CA. Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa Politeknik Bina Husada yang akan melaksanakan program magang maupun praktik kerja lapangan (PKL).
Direktur Politeknik Bina Husada, Muh. Azdar Setiawan, mengatakan bahwa kerjasama ini mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun PKL.
“Kalau memang seperti itu instruksinya dari Kementerian bukan berarti bahwa ini bukan suatu hal yang tidak baik, tapi baik untuk perguruan tinggi bersama dan untuk anak-anak terutama mahasiswa. Perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan itu menjadi fokus utama kita di dalam melayani mereka,” ujarnya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian, juga menyambut baik kerjasama yang telah digagas oleh Politeknik Bina Husada Kendari ini.
Dia mengungkapkan bahwa kerjasama ini akan berlangsung selama program magang atau PKL. BP Jamsostek akan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) bagi mahasiswa Politeknik Bina Husada Kendari yang didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek.
“Negara melalui BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada adik-adik mahasiswa sejak keluar rumah, menuju kampus ataupun ke tempat magang dan PKL hingga pulang kembali ke rumah. Semoga dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, adik-adik mahasiswa akan merasa aman saat melakukan program magang atapun PKL,” tuturnya.
“Kami juga berharap bahwa langkah yang diambil oleh Politeknik Bina Husada ini dapat diikuti oleh kampus-kampus lain di Kota Kendari maupun di Sulawesi Tenggara,” sambung Irsan.
Dia juga menegaskan, bahwa BP Jamsostek secara umum memberikan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (Return to work).
“Sementara manfaat program jaminan kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian sejumlah 42 juta rupiah. Juga ada beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dengan total manfaat mencapai 174 juta rupiah,” tutupnya.
Laporan: Hasrul Tamrin