SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menginstruksikan dan mengimbau ke setiap sekolah untuk menindak para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing atau bogar saat ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suryadi mengatakan, imbauan tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Polda Sultra melalui Polres Konawe tentang larangan peserta didik menggunakan kendaraan dengan knalpot racing.
“Sejak kami menerima surat dari Polres Konawe, kami langsung menyampaikan ke masing-masing kepala sekolah baik tingkat SD hingga SMP. Hari itu juga kami langsung kirim di grub-grub khusus kepala sekolah lingkup Konawe,” ucap Suryadi, Jumat (17 Februari 2023).
Bukan hanya itu, Dikbud Konawe juga melarang peserta didik atau siswa yang ke sekolah menggunakan kendaraan motor tanpa memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
Menurutnya, penggunaan knalpot racing saat ke sekolah dapat menyebabkan kebisingan sehingga mengganggu aktivitas proses belajar mengajar maupun mengganggu lingkungan masyarakat disekitar tempat tinggal.
“Sehingga kami tegaskan bahwa pihak sekolah harus membuat tata tertib atas dasar surat dari Polda yang ditembuskan ke Polres Konawe kemudian sekolah menindaklanjuti dalam bentuk tata tertib untuk tidak menggunakan kendaraan seperti itu,” tegasnya.
Suryadi menjelaskan, tata tertib itu diberlakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, apalagi potensi-potensi lakalantas itu sebagian besar korbannya adalah pelajar SMP bahkan ada juga SD.
“Jadi bagaimana caranya supaya ini bisa tertib, maka kami instruksikan semua satuan pendidikan dan kepala sekolah untuk menindaklanjuti itu di sekolahnya,” jelasnya.
Dalam tata tertib akan diatur sanksi bagi pelajar yang ketahuan atau kedapatan melanggar. Contoh sanksinya, misalnya, penundaan mid semester atau pengembalian murid kepada orang tuanya untuk di bina saat jam belajar.
“Artinya, pembinaan itu tidak permanen karena kita tidak boleh juga menghilangkan hak belajarnya dia (murid,red) karena mereka ini dilindungi oleh undang-undang dalam pasal 1 bahwa setiap warga negara itu berhak mendapatkan layanan pendidikan. Nanti sdah bagus baru masuk kembali,” terang Suryadi.
Sanksi lain juga akan diberikan kepada siswa yang kedapatan membawa motor knalpot racing ke sekolah, yakni tidak mengikuti ulangan semester. Atau sanksi secara person dari guru mata pelajaran atau guru bidang studi, dalam memberikan ketegasan.
“Kalau sekolah menemukan anak didik menggunakan motor dengan kenalpot racing maka itu akan disita langsung oleh pihak sekolah. Kalau perlu saya sampaikan sama pihak sekolah untuk sita memang kenalpotnya kalau itu ditemukan,” beber Suryadi.
Dirinya berharap kepada para peserta didik, untuk tertib dari aturan sekolah itu sendiri, karena ini semua untuk kebaikan siswa-siswi atau pelajar sebagai generasi penerus.
“Kalau sampai sekarang tidak tertib maka sampai dewasa tdk akan pernah tertib,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin