Dua Tahanan Kejari Muna Mendapat Restoratif Justice dari Kejagung

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum, Agus R. Senjaya. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara resmi mendapat restoratif justice setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Perkara yang mendapat restoratif justice, yakni La Dimin dengan korban inisial LR serta Nurain Fitriani alias Fitri dengan korban inisial SDY. Keduanya diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Sebelumnya Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing dalam peluncuran rumah restoratif justice Kejaksaan Muna pada Selasa (14/6) lalu, mengusulkan keduanya ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mendapat restoratif justice. Akhirnya saat ini pengusulan itu dikabulkan.

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muna, Agus R. Senjaya, prosesnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sejak 30 Juni 2022.

“Dengan demikian kasusnya bukan menjadi tersangka lagi karena mendapat restoratif justice. Perkaranya dihentikan berdasarkan Perja Tahun 2020 dengan syarat bahwa pelaku merupakan baru pertama kali, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, dan acaman di bawah lima tahun,” jelasnya.

Dikatakannya, tidakan mengambil restoratif justice paling esensi adalah pengembalian keadaan seperti sediakala. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version