Empat Desa Pilkades di Muna PSU, DPRD akan Memanggil Kadis PMD dan Majelis Musyawarah

  • Bagikan
Ketua DPRD Muna, Irwan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

Pemanggilan DPRD ini, buntut dari hasil pengumuman Majelis Musyawarah penyelesaian Pilkades, memutuskan empat desa harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni, Desa Wawesa, Parigi, Oensuli, dan Kambawuna. Sementara enam desa lain yang mengajukan PSI dinyatakan ditolak, yakni Desa Lanobake, Tampunabale, Pola, Loghya, Napalakura, dan Desa Moolo.

Didalam Perbup nomor 48 tahun 2022 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilkades tidak mengatur tentang PSU, maka dari itu lembaga terhormat DPRD Muna akan memanggil kepala dinas PMD yang juga sebagai ketua Desk Pilkades dan Majelis Musyawarah penyelesaian Pilkades untuk dimintai keterangannya.

“Senin akan kita diskusikan, sekalian akan menentukan kapan waktu akan memanggil,” kata ketua DPRD Muna, Irwan, Sabtu (17 Desember 2022).

Irwan yang juga sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muna menyatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkades harus merujuk pada Perbup nomor 48 tahun 2022.

“Harusnya penyelesaian sengketa, tidak boleh keluar dari aturan yang telah disepakati bersama antara Pemda Muna dan DPRD. Bila keluar maka disitulah kerancuan,” ucapnya.

Akan tetapi, kata Irwan, sebagai lembaga kontrol Pemerintah, DPRD akan mendengarkan dalil yang menjadi dasar putusan PSU.

“Tentunya Majelis Musyawarah penyelesaian Pilkades memiliki dasar yang didalilkan, ini yang akan kita dengar,” tuturnya.

Menurutnya, rancu bila Perbup nomor 48 tahun 2022 disandingkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ketika berbicara tentang desa, maka rujukannya harus undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bukan undang-undang tentang Pemilu,” tegasnya.

Dia mengingatkan, bila ditemukan bahwa keputusan PSU Majelis Musyawarah tidak merujuk pada Perbup nomor 48 tahun 2022 dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka DPRD bisa membatalkan bersama Pemerintah daerah.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Kadis PMD Muna, Rustam yang juga sebagai ketua Desk Pilkades tidak bisa tersambung dan Kabag Hukum Pemda Muna sekaligus menjabat sebagai Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi tersambung akan tetapi tidak diangkat. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version