SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pendapat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra mengeluarkan inovasi baru, yakni Tabungan Pajak.
Inovasi itu diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seperti pajak motor dan pajak mobil.
Tabungan Pajak ini muncul dari masalah keterlambatan masyarakat dalam membayar pajak karena disebabkan beberapa faktor yang dianggap lebih utama atau tidak dapat dikesampingkan, sehingga pendapatan atau uangnya digunakan untuk hal lain.
“Mungkin pada saat membayar pajak bertepatan dengan sekolah anaknya, kedukaan atau keperluan lain, sehingga mereka menunda pembayaran pajak,” ujar Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad, Kamis (7/10/2021).
Dengan ditundanya pembayaran pajak itu, tentunya akan menambah jumlah pajak yang akan dibayarkan. Oleh karenanya masyarakat bisa mencicil pembayaran melalui tabungan pajak sehingga dapat meringankan bebannya.
“Misalnya saya nunggak pajak tiga tahun sehingga menjadi tujuh juta, kan berat. Supaya tidak berat dia bisa nyicil lewat tabungan,” jelasnya.
Tabungan Pajak ini juga memiliki ketentuan bahwa setelah tabungan dimasukkan, nasabah tidak dapat menarik kembali uangnya. “Karena sudah diperuntukkan sesuai dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan atau beban pajaknya dengan sistem DP ataupun cicil,” sambung Suharmin.
Inovasi Tabungan Pajak tersebut sedang dalam pembahasan internal oleh Bank Sultra.
Dilihat dari sisi keuntungan, Tabungan Pajak ini akan mengoptimalkan sektor pajak sehingga pendapatan daerah ikut mendapatkan pengaruh positif.
“Sekarang sementara menunggu dari Bank Sultra terkait realisasi inovasi ini. Kami juga sudah komunikasikan dengan kawan-kawan lain, mudah-mudahan segera terwujud,” tambahnya. (C)
Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido