Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN dan Pekerja Rentan untuk Warga Konsel

  • Bagikan
Rapat BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Konsel tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Dok.Konaweselatankab.go.id)

SULTRAKINI.COM: Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Konawe Selatan, Makmur, mengatakan dari 336 desa, 47 desa di antaranya mendaftarkan aparat desanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana yang termasuk ketentuan dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN dan pekerja rentan yang dibiayai APBD Kabupaten Konsel.

“Pemda Konsel dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan atau tenaga informal, seperti buruh tani dan pekerja semacamnya. Total dari 336 desa di Konsel, 47 desa yang mendaftarkan kepesertaan aparat desanya,” ucapnya dilansir laman Pemda Konsel, Kamis (28/10/2021).

Makmur menambahkan, perlindungan ini adalah upaya Pemda Konsel demi menjaga kondisi perekonomian warganya. Misalkan, terjadi risiko sosial kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut, pihak alih waris bisa mendapatkan santunan.

Jumlah santunan kematian yang diberikan Rp42 juta dan santunan pendidikan untuk dua orang anak alih waris hingga selesai mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi.

Kepesertaan jaminan sosial juga dirapatkan Pemda Konsel bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, dan Kepala OPD membahas bentuk sinergi dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 21 Tahun 2021.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid berharap kepala OPD segera melaporkan data pegawai non-ASN, aparat desa, dan pekerja rentan untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta jaminan sosial. Terlebih sudah memiliki Perbup.

Aturan bupati ini terdapat empat OPD yang merupakan OPD teknis mengurusi program jaminan sosial tersebut.

Dalam rapat tercatat jumlah pegawai non-ASN yang bekerja pada Pemda Konsel 3.000-an orang, di luar pekerja rentan.

“Perbup ini adalah payung hukum kita. Jika kita (Pemda) lambat dalam pengurusan berarti kita sendiri yang abai dengan aturan pimpinan. Jadi ini mohon menjadi atensi kita semua,” tegasnya.

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version