SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto Kota Kendari berjanji akan segera menuntaskan laporan kasus pelecehan seksual atas bocah R (4 tahun), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Penuntasan kasus ini sempat tidak ada kejelasan dari pihak Polsek Ranomeeto sejak dilaporkan 25 Agustus 2016 lalu.
Kapolsek Ranomeeto Iptu Indah Puspasari beralasan tertundanya kasus tersebut dikarenakan dirinya keluar kota beberapa waktu lalu. Sementara itu penyidik yang menangani kasus tersebut juga tengah sakit. Terkait pelimpahan kasus ke penyidik lain pihaknya juga terbatasi jumlah penyidik yang hanya empat orang. “LP nya ada. Kalau terbengkalai ada sedikit. Kami punya alasan sendiri,” katanya, Senin (17/10/2016).
Selain masalah tersebut, terbengkalainya proses penyidikan karena hasil visum korban yang masih tersimpan di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil tersebut bahkan baru diambil saat pemeriksaan sejumlah saksi atas pelecehan seksual korban R.
Sebagai tindakan selanjutnya, Polsek Ranomeeto berjanji akan memproses cepat kasus tersebut mulai dari pendalaman hasil visum, pemeriksaan saksi sampai pemanggilan tersangka. “Dari pihak polsek minta maaf dan terima kasih sudah diingatkan. LP nya kita pelajari lagi,” tegas Iptu Indah Puspasari.
Sementara itu, Nenek Korban MN (73 tahun) mengaku tidak pernah ada pemanggilan pihaknya terkait kasus itu. Bahkan proses visum dilakukan tanpa ada pendampingan dari Polsek Ranomeeto.
“Waktu visum tidak ada didampingi polisi, hanya surat pengantar saja kita pegang. Sampai sekitar 03.30 Wita kita kembali ke polsek, katanya besok saja datang kembali,” ujarnya.