Kejari Muna Gandeng BPKP Sultra Dalami Kerugian Negara di Sekretariat DPRD Mubar

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Setelah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi makan dan minum di Sekretariat DRRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berkolaborasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota legislatif, pegawai, serta tenaga honorer di Sekretariat DPRD.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya mencocokan dokumen atas kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyesuaikan data penyidik Kejari Muna dengan BPKP,” kata Sahrir, Kasi Pidsus Kejari Muna, Rabu (27/10/2021).

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe itu menjelaskan, dalam penyelidikan, Kejari Muna menemukan kerugian negara sebesar Rp330 juta dan jika nantinya ada perbedaan dengan temuan BPKP maka akan bertambah statusnya.

“Jika BPKP dalam pemeriksaan menemukan kerugian negara serta melebihi temuan penyidik Kejari maka statusnya tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Pemeriksaan ini katanya ditargetkan akan selesai Jumat pekan ini dengan memeriksa 80 orang yang ada di Sekretariat DPRD Mubar.

“80 orang itu termasuk 20 anggota DPRD dan 60 orang sisanya pegawai dan tenaga honorer di Sekretariat”, tutup Sahrir. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version