SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah melakukan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil 6 orang saksi dalam perkara gratifikasi atau suap izin PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Jumat (17 Maret 2023).
Dua diantara saksi yang diperiksa adalah Manajer Corporation dan Manajer Affairs PT Midi Utama Indonesia yakni ALN dan S. Sedangkan empat saksi lainnya adalah ASN lingkup pemerintah Kota Kendari yaitu, F, CP, AR, dan MFS. Tiga diantara ASN tersebut diduga pejabat dilingkup Pemkot Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan ke enam orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara suap atau gratifikasi izin PT Midi Utama Indonesia.
“Hari ini ada 6 (enam) saksi yang diperiksa, manajer PT Midi dan ASN Pemkot Kendari,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat (17 Maret 2023).
Dody menjelaskan, semua saksi yang diperiksa berjenis kelamin laki-laki. Ada yang datang menggunakan pakaian seragam ASN dan pakaian biasa.
“Mereka datangnya tidak bersamaan, tapi kalau berdasarkan undangan pemeriksaan dilakukan jam 09.00 pagi, sampai sekarang masih berlanjut,” terangnya.
Sehari sebelumnya, Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir juga sebagai saksi dalam kasus korupsi gratifikasi atau suap izin PT Midi Utama Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Kejati telah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan SM Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.
(Baca juga: Terkait Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Hadiri Panggilan Kejati Sultra)
Laporan: Hasrul Tamrin