KPU: Lembaga Survei Tak Terdaftar Dilarang Publis Hasil Survei

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah mengatakan Bawaslu dapat menindaki lembaga survei yang belum terdaftar di KPU namun berani merilis hasil survei di perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018.

“Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pilgub Sultra 2018 harus wajib mendaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Bagi yang belum terdaftar dan merilis hasil surveinya, Bawaslu Sultra dapat menindaklanjuti lembaga survei tersebut,” jelas Hidayatullah, Jumat (27/4/2018).

Hal tersebut telah diatur dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 46 dinyatakan; pertama, masyarakat dapat melakukan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f. Kedua, survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; survei tentang perilaku pemilih; survei hasil pemilihan; survei kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau survei tentang pasangan calon.

Sedangkan dalam Pasal 47 dinyatakan; pertama, survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, pendaftaran lembaga survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi/KIP Aceh; dan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sementaral pada Pasal 48 dinyatakan bahwa lembaga survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa akte pendirian/badan hukum lembaga; susunan kepengurusan lembaga; suket domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; suket dari instansi yang berwenang menyatakan lembaga pelaksana survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau Jajak Pendapat; pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm sebanyak empat lembar;

Lebih lanjut untuk surat pernyataan bahwa lembaga survei; pertama, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan; kedua, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan; ketiga, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; keempat, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; lima, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei; keenam, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; ketujuh, menggunakan metode penelitian ilmiah; kedelapan, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Hidayatullah berharap, lembaga survei yang ingin merilis hasil surveinya segera mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Sultra mendata, lembaga survei yang terdaftar hingga kini, yakni Indo Barometer Direkturnya bernama Muhammad Qadari.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version