KPU Wakatobi Izinkan Konser Musik Hingga Jalan Santai, Namun

  • Bagikan
Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 di salah satu hotel di Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kelonggaran kepada para calon kepala daerah untuk mengumpulkan masa hingga ratusan orang.

Ketau KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan dalam Pilkada 2020, para calon bupati dan wakil bupati masih diperbolehkan menggelar kampanye dengan mengumpulkan masa tidak lebih dari 100 orang.

Menurutnya, pengumpulan masa dalam kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, ada kegiatan lain seperti pertemuan terbuka, bazar, jalan santai, konser musik tapi dilaksanakan mulai dari pukul 09.00-17.00 Wita dan pesertanya paling banyak 100 orang, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Abdul Rajab usai sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 di salah satu hotel di Wakatobi, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, terdapat metode-metode kampanye lainnya, seperti pertemuan terbatas dan dialog paling banyak dihadiri oleh massa sebanyak 50 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengenai pelanggaran protokol kesehatan oleh para calon, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu maupun petugas keamanan.

“Kalau protokol kesehatan itu dilanggar, kami serahkan ke Bawaslu apakah dibubarkan atau tegur. Saya belum tahu persis apa sanksinya bagi calon yang melanggar protokol kesehatan dalam Perbawaslu,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, menjelaskan berdasar perintah Kapolri melalui kapolda Sultra bahwa khususnya di Polres Wakatobi masih menerapkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Wakatobi.

“Dengan dasar ini kami mulai tanggal 14-kami melaksanakan operasi yustisi, dimana dalam operasi tersebut kami bersama stakeholder TNI-Polri, Pemda dalam hal ini Pol PP,” terangnya.

Sehubungan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya mengutamakan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sebab berkaitan dengan Perda.

Data gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 17 September 2020 pukul 17.00 Wita, Kabupaten Wakatobi berada di zona kuning Covid-19. Wilayah ini tercatat memiliki 26 orang positif corona-tujuh orang masih diisolasi, lima orang kontak erat masih diisolasi, dan masing-masing 0 kasus suspek dan probable. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version