Polres Konawe Amankan Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam. (Foto: Dok.Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konawe kembali mengamankan salah seorang pelaku penimbun sekaligus penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku atas nama Ketut Edi Sustrawan (27) merupakan pekerja swasta yang tinggal di Desa Awasari, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam menuturkan pelaku ditangkap pada Sabtu,17 Februari 2018, sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu dia sedang berada di Kelurahan Lalosabila, sekitar lorong SMA Nasional, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

“Saat itu pelaku baru saja membeli solar di SPBU Wawotobi. Jumlahnya ada ratusan liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali,” ujarnya.

Menurut Rachmat, Edi diduga mengangkut, menyimpan BBM Solar tanpa izin. Sehingga pihaknya langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya. Saat ini, Edi ditahan di sel tahanan Polres Konawe.

Atas perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan pasal 55, subsider pasal 53 huruf b dan c, junto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan
Exit mobile version