SULTRAKINI.COM: KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah Kolaka Utara (Kolut) mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Kementerian PUPR RI pada 2019. Bantuan ini bagian dari upaya Pemda dalam memaksimalkan program masyarakat madani.
Sebanyak 280 unit bantuan perbaikan rumah tidak layak huni direalisasikan tahun ini. Perbaikan tersebut merupakan kategori usulan aspirasi. Berdasarkan kuota diberikan oleh pusat, bantuan tersalurkan di Kecamatan Pakue dan Kecamatan Lambai. Satu unit rumah yang diperbaiki mendapat bantuan perbaikan hingga Rp 17,5 juta.
“Kecamatan Pakue sebanyak 200 unit, sedangkan Kecamatan Lambai 80 unit,” terang Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, Kurniati kepada Sultrakini.com, Senin (15/4/2019).
Khusus tahun ini, Pemda Kolut setidaknya mengajukan usulan bantuan rumah untuk tidak layak huni sebanyak lebih dari seribu unit. Namun, terealisasi baru usulan bantuan aspirasi, belum termasuk bantuan reguler dan bantuan dunia National Affordable Housing Program (NAHP).
Pada 2018, Pemda Kolut juga berhasil mendapatkan jatah bantuan reguler 362 unit. Sementara bantuan aspirasi tidak didapat wilayah tersebut.
“Kami masih berharap, ada bantuan untuk reguler dan NAHP (pada 2019),” ujar Kurniati.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Di satu sisi, upaya itu salah satu program bupati Kolut menuju masyarakat madani.
“Bagaimana mau madani kalau tempat tinggalnya saja tidak layak huni,” tambahnya.
Laporan: Samrul
Editor: Sarini Ido