Rencana Pinjaman Anggaran Pemda Mubar Senilai 180 Miliar Disetujui DPRD

  • Bagikan
Bupati Muna Barat, Achmad Lamani saat menerima rancangan KUA-PPAS dari Ketua DPRD, Wa Ode Sitti Sariani llaihi, yang dilaksanakan di gedung DPRD Muna Barat. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM) 
Bupati Muna Barat, Achmad Lamani saat menerima rancangan KUA-PPAS dari Ketua DPRD, Wa Ode Sitti Sariani llaihi, yang dilaksanakan di gedung DPRD Muna Barat. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Rencana pinjaman anggaran yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat senilai Rp180 miliar kepada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya disetujui oleh DPRD Muna Barat.

Hal tersebut berdasarkan berita acara rapat Badan Anggaran (Banggar) antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara Nomor: 170/51/BANGGAR/XI/2021 ditetapkan telah disetujui pinjaman sebesar Rp180 miliar kepada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Persetujuan pinjaman dana sebesar 180 miliar itu diperuntukkan untuk kelanjutan pembangunan Jalan Ring Road Laworo dan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang termaktub dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pihak DPRD telah menyepakati pinjaman yang diajukan pemerintah daerah sebesar 180 miliar, namun dalam kesepakatan itu DPRD memberikan kode tanda bintang sebagai tanda persyaratan terhadap pinjaman tersebut,” ungkap Safarudin, Sekretaris DPRD Mubar, saat membacakan nota kesepakatan dihadapan Rapat Paripurna tingkat 2, Kamis (25/11/2021).

Safarudin menjelaskan, DPRD memberikan dua syarat dalam menyepakati pinjaman PEN tersebut, yakni apabila peruntukan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman tersebut dapat berubah maka perubahan kegiatannya pemerintah daerah akan mengkonsultasikan kepada DPRD, dan sebaliknya apabila peruntukan kegiatan tidak dapat berubah maka pinjaman PEN tersebut tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muna Barat untuk diakomodir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, Munarti salah satu Anggota DPRD Muna Barat fraksi Nasdem menyoroti rencana alokasi uang pinjaman dari perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang lebih besar digunakan untuk pembangunan jalan Ring Road Laworo.

“Anggaran 100 miliar lebih kenapa justru dibangunkan Ring Road, sangat miris atas rencana tersebut, karena jika melihat dilapangan dan menurut pandangan fraksi Nasdem, banyak jalan kabupaten yang rusak berat dan sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Mantan Ketua DPRD Muna Barat Periode 2014-2019 itu.

Ia menekankan atas relevansi pinjaman sebesar 100 miliar yang akan digunakan untuk Ring Road yang dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Ia bahkan semakin khawatir atas pembangunan jalan Ring Road yang tak kunjung tuntas dan telah dianggarkan berkali-kali sejak 2017 silam, namun belum pernah tuntas pengerjaannya.

“Jangan sampai berdampak hukum dengan kami anggota DPRD. Karena sudah berkali-kali dianggarkan sejak 2017,” imbuhnya.

Munarti pun tidak mempermasalahkan rencana utang Pemda Mubar kepada PT SMI, sepanjang peruntukannya jelas untuk pemulihan ekonomi nasional, dan kepentingan masyarakat.

“Dari awal peminjaman, kami hanya diberikan surat penyampaian tanpa perlu ada penetapan. Karena ini PEN. Tapi dengan kami masukkan ini di APBD, ini bisa berakibat dengan kami juga disini, saya cuma takut persoalan hukumnya,” tandasnya.

Pada saat rapat paripurna tingkat 2 dengan agenda penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS) Munarti nampak tidak hadir dalam mengikuti agenda paripurna tersebut.

Untuk diketahui berikut rincian pengunaan anggaran pinjaman Rp180 miliar untuk pembangunan RSUD dan Ring Road Laworo:


a. Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp47,6 milliar yang terdiri dari:

1. Pembangunan Gedung Rawat Inap VIP
2. Pembangunan Rawat Inap Kelas 1
3. Pembangunan Gedung Bersalin/ Rawat Inap Kebidanan
4. Pembangunan Administrasi
5. Pembangunan Gedung Apoteker/Farmasi
6. Pembangunan Gedung Jenazah
7. Pembangunan Gedung Mushallah
8. Pembangunan Drainase RSUD
9. Pembangunan Lingkungan Gedung kantor RSUD
10. Pembangunan Selasar Penghubung antar Bangunan
11. Pembangunan Gedung Radiologi
12. Pembangunan Rumah Dinas Dokter
13. Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas II
14. Pembangunan Gedung Dapur dan Gizi
15. Pembangunan Gedung Ruang Mekanik dan Pengelolaan Bangunan
16. Pembangunan Pagar Keliling RSUD
17. Pembangunan Reservoir dan Jaringan
18. Pengadaan Alkes dan Furniture
19. Pengadaan Mobil Dinas Dokter Spesialis
20. Pengadaan Genset.

b. Peningkatan pembr jalan Ring Road Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp132,3 miliar, diantaranya:

1. Pembangunan/Peningkatan Jalan Wuna-Lafinde Jalur II (Ring Road)
2. Pembangunan/Perbaikan Jalan Lafinde-Maperaha Jalur II (Ring Road)
3. Pembangunan/Peningkatan Jalan Maperaha-Guali Jalur II (Ring Road)
4. Pembangunan/Peningkatan Jalan Guali Lakawoghe
5. Pembangunan/Peningkatan Jalan Lakawoghe-Kasakamu Jalur II (Ring Road)
6. Pembangunan/Peningkatan Jalan Kasakamu-Wakoila Jalur II (Ring Road)
7. Pembangunan/Peningkatan Jalan Wakoila-Waturempe jalur II (Ring Road)
8. Pembangunan/Peningkatan Jalan Waturempe-Tiworo Jalur II (Ring Road)
9. Lanjutan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kawasan Bumi Praja Laworo Ruas C
10. Lanjutan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kawasan Bumi Praja Laworo Ruas D
11. Pembangunan Jembatan Bumi Praja Laworo I
12. Pembangunan Jembatan Bumi Praja Laworo II. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version