SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sidang Sainuddin alias Sanu pada kasus pembunuhan Firdaus disekitaran Tugu BRI kawasan kuliner Kabupaten Kolaka pada 19 Juni 2022 lalu digelar di Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (14 November 2022).
Sidang dipimpin Ignatius Yulianto Ari sebagai ketua Majelis Hakim. Sementara Sainuddin menjalani persidangan secara virtual.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni terdakwa Sainuddin yang ditahan sejak 28 Juni 2002.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius mengatakan sidang terbuka untuk umum
“Sidang terbuka untuk umum dan di awali pemeriksaan identitas terdakwa,” katanya.
Pada sidang tesebut turut dihadirkan saksi pembunuhan Firdaus, Iin yang dikawal sekitar 10 polisi dan diamankan di ruangan tahanan samping ruangan persidangan. Sainuddin didakwa melanggar pasal 340 KUHP jutco acaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan, pada proses persidangan virtual Sainuddin diskorsing hingga satu menit karena tidak adanya kuasa hukum yang tersedia untuk mendampingi tersangka Sainuddin padahal berdasarkan undang-undang tersangka wajib didampingi kuasa hukum.
Lalu sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Sainuddin oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Erva Ningsih. Pada pembacaan berkas perkara tersebut,di uraikan ada sejumlah luka pada tubuh korban Firdaus yang tidak diketahui penyebabnya meskipun sudah dilakukan visum maupun outopsi.
Setelah pembacaan berkas perkara, ketua majelis hakim Ignatius memberi kesempatan terdakwa Sainuddin mengajukan pertanyaan. Terdakwa Sainuddin mempertanyakan tentang dirinya yang membawa senjata badik di rumah saksi Iin sesuai uraian JPU.
Menanggapi pertanyaan Terdakwa, Ignatius mengatakan, nanti di persidangan selanjutnya yakni pada Senin mendantang 21 November 2022 silahkan mengajukan nota keberatan nanti dibacakan.
“Jika tidak ada pertanganyaan lagi sidang di di tutup,” ucap Ignatius Yulianto Ari menutup persidangan. (C)
(Baca juga: Kasus Pembunuhan Firdaus di Kolaka Disebut Banyak Kejanggalan, Dialog Saksi dan Tersangka Tak Sinkron)
Laporan: Hasrianti