Tidak Lengkap, KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol

  • Bagikan
Konferensi pers KPU tentang calon peserta Pemilu 2024. (Foto: Dok KPU)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24 partai politik dari total 43 parpol masuk ke tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 24 parpol dinyatakan berkas lengkap setelah mengikuti pendaftaran yang dibuka pada 1-14 Agustus 2022. Selanjutnya, pihak parpol memasuki tahap verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang.

“Total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” jelas Anggota KPU Idham Holik, Selasa (16 Agustus 2022) dilansir dari KPU.

(Baca: KPU: Jumlah Parpol Mendaftar, Lolos Berkas Hingga Tidak Mendaftar Pemilu 2024)

Berikut 24 parpol tersebut:

  1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  4. Partai Bulan Bintang (PBB),
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  6. Partai NasDem,
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  9. Partai Demokrat,
  10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  15. Partai Amanat Nasional (PAN),
  16. Partai Golongan Karya (Golkar),
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
  19. Partai Buruh,
  20. Partai Republik,
  21. Partai Ummat,
  22. Partai Republiku Indonesia,
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo),
  24. Partai Republik Satu.

Sementara itu terdapat 16 parpol yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap, yakni sebagai berikut:

  1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
  2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR),
  3. Partai Beringin Karya (Berkarya),
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),
  5. Partai Pelita,
  6. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI),
  8. Partai Pandu Bangsa,
  9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
  10. Partai Masyumi,
  11. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB),
  12. Partai Kongres,
  13. Partai Kedaulatan,
  14. Partai Reformasi,
  15. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa),
  16. Partai Karya Republik (Pakar).

Ada juga tiga parpol pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Damai Sejahtera Membangun, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Diperjelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pasca-berakhirnya pendaftaran calon peserta pemilu pada 1-14 Agustus lalu, sebanyak 24 parpol tersebut sedang mengikut tahap verifikasi administrasi sehingga sudah dapat dilakukan pengecekan kegandaan anggota.

“Kalau yang lalu belum bisa karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,” jelasnya.(B)

Laporan: Sarini Ido
Editor: Feni Sul Fianah

  • Bagikan
Exit mobile version