Viral “Om Telolet Om”, Satlantas Polres Muna Razia Klakson Kendaraan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Viralnya “om telolet om” direspon Satuan Lalu Lintas Polres Muna dengan melaksanan razia kendaraan. Satlantas menggelar patroli pengecekan bus dan truk ekspedisi rute Kendari-Raha-BauBau yang melintas di Kabupaten Muna, Jum’at (23/12/2016).

“Belum ada yang ditemukan, sejauh ini kendaraan yang terjaring operasi masih menggunakan klakson sesuai standar penggunaan klakson kendaraan. Penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi,” terang Kasatlantas Polres Muna, Iptu Alfin.

Bila ditemukan kendaraan menggunakan klakson “telolet” alias non standar, pihaknya akan memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan bersangkutan.

Bunyi klakson standar kendaraan, kata Iptu Alfin, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 26 tahun 2015, kemudian dalam Pasal 279 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Dalam peraturan yang berlaku, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa menganggu konsentrasi pengemudi, dan juga pada Pasal 279 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebutkan perlengkapan kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.

Selain itu, bunyi telolet yang berlebihan, lanjut Iptu Alfin, dapat menganggu konsentrasi yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalulintas.

“Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras dari 118 desible dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar,” tutupnya.


Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan
Exit mobile version